"Aksi penyerangan terhadap kantor LKIS tidak hanya menimbulkan kerusakan materi, tetapi juga melukai enam orang perserta diskusi. Ini jelas merupakan tindakan anarkisme yang sama sekali tidak dibenarkan menurut hukum dan agama,†tegas Sekretaris Jendral Dewan Koordinasi Nasional Garda Bangsa, Abdul Malik Haramain, dalam penjelasan pers ke wartawan, Sabtu (12/5).
Ketua DPP Bidang Kepemudaan PKB ini menilai, seharusnya semua pihak bisa menahan diri dan tidak masuk dalam dikotomi ekstrem.
"Saya tidak mau masuk ke subtansi masalah, karena itu debatable. Tapi yang pasti ketika ada orang yang terluka itu jelas pidana dan melanggar hukum," imbuhnya.
Anggota Komisi II DPR ini mengkritik kinerja pihak kepolisian yang terkesan membiarkan penyerangan ini terjadi. Pasalnya, menurut Malik, sejak di Universitas Gadjah Mada situasi sudah terlihat memanas.
“Sebagai langkah antisipasi, oleh panitia diskusi pun dipindahkan ke LKIS. Tapi polisi diam saja dan tidak melakukan upaya antisipasi,†ujarnya.
Agar peristiwa seperti ini tidak terulang, lanjut Malik, Garda Bangsa akan menyiapkan anggotanya di berbagai daerah untuk melakukan pengawalan terhadap kegiatan sejenis. Hal itu dilakukan sebagai wujud nyata kegiatan Garda Bangsa untuk menjaga pluralisme kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Kita akan mobilisasi dan mengintruksikan kepada anggota Satgas Komando Garda Bangsa (KGB) di berbagai daerah, terutama di kota-kota besar supaya peristiwa semacam ini tidak terulang lagi," tandasnya.
[ald]
BERITA TERKAIT: