"Saya berharap Pak David Tobing mencabut gugatannya. Langkah beliau kurang substantif dalam konteks membangun peradaban manusia." Kata Sulthan Fatoni, Ketua Badan Kominfo dan Publikasi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dalam keterangan pers yang diterima redaksi (Selasa, 8/5).
Menurut Sulthan, jalur hukum adalah langkah terakhir untuk mendapatkan keadilan. Selagi dapat didiskusikan, dimusyawarahkan, tidak perlu membawa persoalan ke ranah hukum.
"Saya juga alumni pascasarjana UI. Bagi saya pernyataan Pak Marzuki hanya sebatas persoalan etika, bukan ketidakadilan. Kalaupun itu kesalahan fatal pasti sanksi sosial akan beliau terima. Kritik dari mana-mana ini saya anggap sanksi sosial untuk Pak Marzuki. Jadi tidak perlu digugat ke pengadilan," kata Sulthan.
Sulthan menambahkan, kelompok masyarakat yang diuntungkan kondisi akan lebih bijaksana jika tidak terus-terusan mempertontonkan sesuatu yang tidak substantif. jika David Tobing merasa terluka lebih tepat melaporkan Marzuki Ali ke Badan Kehormatan DPR, "Laporkan saja ke BK DPR, atau ke Komnas HAM." Usul Sulthan.
[arp]
BERITA TERKAIT: