19 Tahun Marsinah Dibunuh, Pemerintah Kemana?

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/muhammad-q-rusydan-1'>MUHAMMAD Q RUSYDAN</a>
LAPORAN: MUHAMMAD Q RUSYDAN
  • Senin, 07 Mei 2012, 15:21 WIB
19 Tahun Marsinah Dibunuh, Pemerintah Kemana?
ist
RMOL. Kasus pelanggaran HAM dan kekerasan terhadap Marsinah yang sudah terbengkalai selama 19 tahun jadi PR besar pemerintahan saat ini.

Demikian disampaikan jurubicara Komunitas Perempuan Mahardika, Vivi Widyawati. Besok adalah tepat 19 tahun buruh Marsinah dibunuh dan mayatnya ditemukan pada 9 Mei 1993. Jasad Marsinah ditemukan setelah hilang pada 5 Mei. Pembunuhannya diduga kuat karena terlibat aktif dalam pemogokan buruh PT Catur Putra Surya, Porong, Sidoarjo.

"Kasus ini merupakan pelanggaran HAM berat. Yang saya takutkan adalah jika ada satu kasus yang dibiarkan oleh pemerintah akan banyak lagi kasus pelanggaran HAM yang tidak akan ditindaklanjuti oleh pemerintah," terang Vivi saat jumpa pers di kantor Kontras, Menteng, Jakarta, Senin siang (7/5).

Jasad Marsinah ditemukan tergeletak dengan kondisi penuh luka, pergelangan tangan lecet bekas ikatan, tulang selangkangan dan alat vital hancur, di sebuah gubuk. Sebelumnya dia marah kepada Kodim Sidoarjo karena telah menangkap 13 temannya dan ditekan secara fisik dan mental untuk menandatangani surat PHK.

"Ini adalah gambaran buruh perempuan yang menjadi korban dari kolaborasi antara pengusaha dan tentara, apalagi kasus ini kan terjadi zaman Orba" lanjut Vivi.

Perempuan Mahardika akan menyelenggarakan "Malam Budaya untuk Marsinah" esok (Selasa, 8/5) malam pukul 19.00 WIB di pelataran Taman Ismail Marzuki.

Pihaknya juga meminta agar kasus ini tidak ditutup dan menuntut agar pemertintah bisa mengusut tuntas kasus Marsinah dengan menangkap semua yang menghalangi dan menyembunyikan barang bukti pembunuhan, mengadili seluruh penjahat HAM dan pelaku kekerasan seksual pada masa Orba dan bubarkan komando teritorial sebagai lembaga teror bagi masyarakat.[ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA