Untuk kepentingan penyiÂdiÂkan, kemarin penyidik mengorek keterangan Novi Ramdhani seÂbaÂgai saksi. “Hari ini diperiksa seÂorang saksi, yakni NR,†ujar KeÂpala Pusat Penerangan Hukum KeÂjaksaan Agung Adi Toegarisman.
Istri Herly itu menjalani peÂmeÂriksaan di Gedung Bundar KeÂjaksaan Agung, Jalan Sultan HaÂsanuddin, Jakarta Selatan sejak pukul 10 pagi. Sekadar menÂgiÂngatkan, Herly dan Dhana WidÂyatmika (DW) adalah pegawai neÂgeri di Direktorat Jenderal PaÂjak Kementerian Keuangan. MeÂreka juga berkongsi dalam bisnis jual beli mobil di PT Mitra MoÂdern Mobilindo, dengan showÂroom bernama Mobilindo 88.
Adi menambahkan, Kejaksaan Agung masih mendalami perkara korupsi dan pencucian uang ini. Tidak tertutup kemungkinan terÂsangka kasus ini bertambah. “ApaÂkah NR akan menjadi terÂsangka atau tidak, itu tergantung proses penyidikan, tergantung bukti-bukti yang ditemukan,†ujarnya.
Sebelumnya, Direktur PenyidiÂkan pada Jaksa Agung Muda PiÂdana Khusus Arnold Angkouw mengakui, penyidik menemukan aliran uang Rp 2,7 miliar dari waÂjib pajak ke istri Herly. “SeÂmenÂtara ini kami lihat ada yang meÂngaÂlir ke situ,†ujarnya.
Aliran uang kepada istri Herly itu, diduga berasal dari tersangka Johnny Basuki, Direktur PT NugÂraha Giri dan PT Mutiara Virgo. Johnny juga sudah ditahan seperti DW dan Herly. “Aliran uang itu dari tersangka yang sudah kami tahan ke situ,†ucap Arnold.
Herly dan Dhana diketahui perÂnah bertugas di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pancoran, Jakarta SeÂlatan. Keduanya pernah meÂnaÂngani restitusi pajak PT Mutiara Virgo milik Johnny pada tahun 2005 hingga 2006, melalui konÂsultan pajak.
Herly yang posisi terakhirnya sebagai Kepala Seksi Kantor Wilayah Ditjen Pajak ProÂvinsi Aceh, ditahan di Rumah TaÂhanan Salemba Cabang KeÂjakÂsaan NÂeÂgeri Jakarta Selatan. DhaÂna diÂtaÂhan di Rutan Salemba cabang KeÂjaksaan Agung. Sedangkan Johnny ditahan di Rutan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.
Kemarin, selain memeriksa istri Herly, penyidik juga mengoÂrek keterangan saksi lain. “Hari ini ada dua saksi lain yang diÂperiksa dari pukul 10 pagi. MeÂreka adalah Veemy S dan Kris,†ujar Adi Toegarisman.
Penyidik juga tengah meÂneÂlusuri dugaan keterlibatan keÂluarÂga tersangka yang lain dalam kaÂsus korupsi yang bermuara pada tindak pidana pencucian uang ini. Seperti diketahui, sudah ada lima tersangka dalam kasus ini.
Yakni, DW, Firman (atasan DW di DitÂjen Pajak), Herly IsdiÂharsono (teÂman bisnis dan rekan DW di DitÂjen Pajak), Johnny Basuki (wajib pajak) dan Salman Maghfiroh (beÂkas pegawai Ditjen Pajak).
Menurut Arnold Angkouw, peÂnyidik tidak hanya berhenti pada penetapan lima tersangka itu. Jika dari penyidikan ditemukan keÂterÂlibatan pihak lain, katanya, peÂnyidik tidak segan-segan meÂneÂtapÂkan tersangka baru.
Sejauh ini, lanjut Arnold, saksi-saksi yang dipanggil antara lain diÂminta mengklarifikasi transaksi mencurigakan di rekening meÂreÂka. Sepanjang para saksi tak bisa membuktikan bahwa duit di reÂkening mereka bukan hasil koÂrupÂsi para tersangka, maka mÂeÂreka akan disangka turut mÂeÂlaÂkuÂkan tindak pidana pencucian uang.
Penyidik, kata Arnold, juga mendalami apakah istri tersangka DW, Dian Anggraeni terlibat kasus pencucian uang yang memÂbelit suaminya. “Itu juga kami daÂlami,†ujarnya.
Reka Ulang
Istri Dan Adik Jadi Direktur
Masa penahanan tersangka Dhana Widyatmika (DW) diÂperpanjang untuk kedua kalinya hingga 30 Mei 2012.
Seiring perpanjangan masa penahanan itu, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Andhi NirÂwanto mengaku telah memÂerinÂtahÂkan anak buahnya untuk ngeÂbut menyelesaikan berkas DW agar bisa segera naik ke peÂnunÂtuÂtan.
“Saya sudah minta peÂnyidik, daÂlam masa perpanjangan ini diÂupayakan selesai,†katanya di GeÂdung Bundar, Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan pada Selasa lalu (1/5).
Menurut Andhi, penyidikan terhadap para tersangka kasus korupsi dan pencucian uang ini sudah mulai mengerucut. PeÂnyidikan sudah menyentuh ataÂsan, bawahan, hingga wajib pajak yang ditangani tersangka DW. “Kami harap, perpanjangan masa penahanan ini, kurang dari 90 hari sudah bisa ke penuntutan,†kata dia.
Jika nanti berkas perkara Dhana sudah dituntaskan penyiÂdik, bukan berarti kasus ini berÂhenÂti. Tidak tertutup kemungÂkiÂnan akan ada penetapan tersangka lain jika dalam penyidikan dan persidangan muncul fakta-fakta baru. “Kasus ini bisa saja berÂkemÂbang. Bahkan di pengadilan nanti, kalau terungkap fakta-fakta baru, bisa kami tindaklanjuti,†kata Andhi.
Kejagung tidak hanya meÂnaÂngani kasus ini dari sisi tindak pidana korupsi, tapi juga penÂcuÂcian uang. Dari sisi dugaan penÂcucian uang itulah, istri salah satu tersangka Herly Isdiharsono, Novi Ramdhani (NR) diperiksa penyidik sebagai saksi, kemarin. Sebelumnya, NR juga telah diÂkorek keterangannya pada Selasa (1/5). NR yang merupakan DiÂrektur PT Mitra Modern MobiÂlindo (MMM), sempat tidak memenuhi panggilan penyidik pada Jumat (27/4).
Jauh sebelumnya, penyidik teÂlah mengorek keterangan DiÂrektur Utama PT MMM JamaÂludÂdin dan Direktur PT MMM Henry Avianto sebagai saksi. Nama terakhir adalah adik Herly.
Seperti diketahui, Dhana dan Herly disangka Kejaksaan Agung menyamarkan hasil korupsi deÂngan menggunakan PT MMM. Dhana dan Herly adalah KomiÂsaÂris di perusahaan tersebut. PeruÂsahaan patungan mereka itu bergerak dalam bidang jual beli mobil truk. Tak pelak, Kejaksaan Agung menyita 17 truk di showÂroom milik kedua tersangka itu.
Jaksa Agung Basrief Arief perÂnah menyatakan, harta kekayaan DW yang telah disita Kejaksaan Agung sekitar Rp 18 miliar. Tapi, itu masih angka sementara lantaÂran masih ada aset Dhana yang belum disita. Apalagi, penyidik KeÂjagung masih menelusuri harta kekayaan PNS Ditjen Pajak itu di sejumlah daerah.
Hal itu disampaikan Basrief seusai mengikuti peluncuran buku Kinerja Akhir Tahun KeÂjakÂsaan Agung di Sasana Pradana, Gedung Utama, Kejaksaan Agung, Jakarta. “Rekapitulasi itu masih dilakukan. Angka itu beÂlum termasuk tanah, karena tanah belum dihitung semua. Ini tidak hanya di Jakarta, tetapi juga di luar Jakarta. Kami kirim penyidik ke daerah-daerah untuk peneÂluÂsuran,†ujarnya.
Kepala Pusat Penerangan HuÂkum Kejaksaan Agung Adi ToeÂgarisman menambahkan, peÂnyiÂdik telah menghitung jumlah harÂta kekayaan DW yang sudah resmi disita. “Hasil rekap seÂmenÂtara terhaÂdap harta dan barang bukti yang disita dari DW, jumÂlahnya 18 miliar, 448 ribu ruÂpiah,†ujarnya.
Awalnya Mantap, Kemudian Melempem
Poltak Agustinus Sinaga, Ketua PBHI Jakarta
Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) JaÂkarta Poltak Agustinus Sinaga menilai, penanganan kasus koÂrupsi dan pencucian uang deÂngan tersangka pegawai Ditjen Pajak Dhana Widiyatmika (DW) awalnya terkesan mantap.
Akan tetapi, lanjut Poltak Agustinus, proses selanjutnya tampak melempem. “Saya meÂlihat, kinerja Kejaksaan Agung menangani kasus ini ujung-ujungnya lamban,†ujarnya, kemarin.
Poltak mengingatkan, jika penanganan kasus Dhana Widyatmika ini lama dan tak kunjung naik ke penuntutan, maka kinerja Kejaksaan Agung kembali ternoda.
“Apalagi kalau hanya berÂhenÂti pada lima tersangka terÂmasuk DW itu,†katanya.
Menurutnya, Kejaksaan Agung tidak boleh berhenti meÂlakukan pengusutan hanya pada lima tersangka itu. Soalnya, kasus seperti ini patut diduga punya jalur hirarkis sampai ke atasan, sehingga mesti diusut hingga tuntas.
“Dugaan keterÂlibatan para ataÂsan juga mesti didalami. KeÂjagung tidak boleh tebang pilih, apalagi kasus seperti ini sudah berÂulang-ulang terjadi,†katanya.
Jika proses pengusutan masih biasa-biasa saja, lanjut Poltak, maka segala fasilitas yang diÂberikan kepada pimpinan dan aparat penegak hukum perlu dievaluasi. Begitu pula di Ditjen Pajak, mengingat kasus seperti ini sudah berulang kali terjadi.
“Itu artinya remunerasi gagal, karena watak birokrasi di Ditjen Pajak belum berubah. SebaikÂnya proses penerimaan pegawai dikaji ulang. Dana renumerasi lebih baik dialihkan untuk keÂsejahteraan rakyat seperti peÂmÂbangunan sekolah dan rumah sakit,†tandasnya.
Tidak Perlu Berlama-lama
Dasrul Djabar, Anggota Komisi III DPR
Anggota Komisi III DPR Dasrul Djabar mengingatkan Kejaksaan Agung agar tidak berlama-lama menaikkan status tersangka kasus korupsi dan penÂcucian uang Dhana WidÂyatÂmika ke tahap penuntutan.
Dasrul mengingatkan, proses penyidikan tetap bisa berjalan untuk menelusuri keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, mesÂki tersangka Dhana WidyatÂmiÂka (DW) masuk ke tahap peÂnunÂtutan. “Penuntut pun mesti segera melengkapi berkas DW sehingga bisa segera dikirimÂkan ke pengadilan. Buat apa berÂlama-lama. Sejauh peÂrÂsyaÂraÂtan terpenuhi, segera saja ditunÂtut. Sedangkan yang lain-lain, teÂtap disidik,†ujarnya, kemarin.
Dia menambahkan, jika kembali memperpanjang masa penahanan tersangka, bisa jadi Kejaksaan Agung tidak punya cukup bukti dan tidak profeÂsional melakukan penyidikan dan pemberkasan.
“Berkas para tersangka tidak mesti dilengÂkapi secara bersaÂmaÂan dulu, baru dilimpahkan ke penunÂtutan. Berkas siapa yang sudah siap duluan, segera lempar ke peÂnuntut umum dan ke pengaÂdiÂlan. Kasus itu tidak harus koÂlekitf penuntutannya.â€
Dasrul mengingatkan, makÂsiÂmal masa penahanan tersangÂka 120 hari. Sangat riskan bila masa penahanan berlama-lama, sehingga berakhir sebelum peÂnuntutan. “Tidak mesti penuh 120 hari masa penahanan baru dituntut. Masa penahanan 120 hari itu maksimal. Kalau bisa 30 hari, kenapa harus sampai 120 hari. Ingat, kalau sudah melewati masa penahanan 120 hari, tersangka harus diÂbeÂbasÂkan demi hukum,†urainya.
Jika tidak ada lagi alasan memÂperpanjang masa penaÂhanan yang sangat urgen, lanjut Dasrul, maka jangan sengaja memperpanjang masa penahaÂnan. “Jangan cari-cari alasan memperpanjang penahanan. Ini akan menjadi pertanyaan, seÂjauh mana jaksa memÂbuktikan bahwa tersangka telah memeÂnuhi persyaratan untuk segera maÂsuk ke pengadilan,†ujarnya.
Dia pun mengingatkan, mÂaÂsing-masing tersangka punya berÂkas sendiri-sendiri. KareÂnaÂnya, jangan cari-cari alasan unÂtuk memperlama penyidikan. “Berkasnya terpisah, walaupun saling terkait kasusnya. Masing-masing orang memÂperÂtangÂgungÂjawabkan perbuatannya senÂdiri-sendiri,†ujarnya.
Justru, katanya, berkas terÂsangÂka yang telah menjadi terÂdakwa akan memperkuat peÂnyiÂdikan terhadap para tersangka lain. “Penyidikan ke pihak-piÂhak lain itu tidak berarti meÂnaÂhan dulu bukti-bukti dan berÂkas-berkas yang sudah lengkap. Kirimkan saja ke penuntutan, sambil proses penyidikan tetap berjalan kepada yang lain,†ujar Dasrul. [Harian Rakyat Merdeka]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: