Melalui pengacaranya, Wa Ode Nurzainab, Wa Ode mengaku hanya memiliki surat yang ditandatangani Anis Matta kepada Menteri Keuangan sebagai peran keterlibatannya dalam kasus tersebut.
"Kita tidak sampai ke sana (aliran uang), tapi pada mekanisme PPID dan realisasinya. PPID sudah disepakati bersama tapi dirubah pada realisasinya (melalui surat)," kata Nurzaenab dalam diskusi bersama Anis Matta di salah satu televisi swasta (Rabu, 2/5).
Alokasi besaran PPID dan daerah mana saja sudah ditetapkan oleh Banggar DPR bersama Kementerian Keuangan. Tapi kemudian, atas surat Anis Matta itu, realisasi PPID ternyata berubah. Inilah yang membuat Kemenkeu mempertanyakan ulang.
"Surat PMK 25 itu sama dengan isi surat yang dikirm Pak Anis Matta," kata Nurzaenab
Sementara Anis Matta menjelaskan, selaku pimpinan dirinya tak tahu detail apalagi membahas rincian PPID. Justru Wa Ode dan Banggar DPR lah yang tahu.
"Surat yang dikirim (kepada Menteri Keuangan) hanya meneruskan keputusan Banggar," demikian Anis.
[dem]
BERITA TERKAIT: