"Itu artinya, justru saya melihat KPK ini sedang membuat perangkap untuk Angie. Karena KPK kesulitan membuktikan Angie terlibat, lalu ditawari justice collaborator," jelas Ketua DPP Partai Demokrat Gede Pasek Suardika kepada Rakyat Merdeka Online pagi ini (Rabu, 2/5).
Dia menjelaskan, syarat untuk menjadi justice collaborator adalah seseorang harus mengakui dulu bahwa dia terlibat dalam sebuah kasus lalu bersama penegak hukum bekerja sama membongkar kasus tersebut.
"Dalam kasus Angie, sampai dengan persidangan terakhir di (Pengadilan Tipikor dengan terdakwa) Nasaruddin, kesaksian dia itu menolak semua yang dituduhkan. Angie tetap masih meyakini tidak seperti yang dituduhkan. Tugas KPK-lah membuktikan itu dulu," tegas Gede.
Dia membandingkan, posisi Angie berbeda dengan Agus Condro Prayitno. Agus memang mengakui menerima cek pelawat terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda S. Goeltom pada 2004 lalu. "Kalau posisi Agus Condro, dia memang mengakui sebagai pelaku," demikian Gede.
Makanya, dia mengimbau KPK fokus saja dulu membuktikan keyakinannya bahwa menetapkan Angie tersangka lalu menahannya itu punya bukti yang kuat.
"Gunakan saja semua itu dan jangan membuat paradigma penegakan hukum transaksional atau penegakan hukum iming-iming yang justru berbahaya bagi keadilan dan kepastian hukum," ungkapnya.
"Menawarkan justice collaborator seakan KPK sedang menunjukkan dirinya tidak mampu mengungkapkan kasus itu meski sudah diberikan kewenangan yang super power dan anggaran yang super gede serta peralatan super canggih," katanya lagi. [zul]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: