"Belum pernah terjadi, sepanjang KPK ada, yang saya ketahui, diumumkan dulu sebagai tersangka kemudian sprindiknya (surat perintah penyidikan) tiga minggu kemudian baru keluar," jelas Ketua DPP Partai Demokrat Gede Pasek Suardika kepada Rakyat Merdeka Online pagi ini (Rabu, 2/5).
"Jadi orang sudah digantung tanpa admnistrasi hukum formal, dihukum dulu di publik, dicitrakan di publik baru administrasi formal mengikuti," tambahnya.
Sementara yang benar menurutnya adalah, administrasi formal dulu yang dikeluarkan dan diumumkan ke publik baru disebutkan siapa tersangkanya. "Tapi okelah, itu mungkin paradigma KPK III, model baru. Kita hormati KPK karena tidak ada penegak hukum yang se-super power KPK saat ini," jelasnya.
Keanehan kedua adalah, pada saat mengumumkan anggota Komisi X DPR itu sebagai tersangka disebutkan, Angie, sapaan akrab mantan Puteri Indonesia itu, terlibat dalam kasus suap Wisma Atlet. Tapi sekarang, diumumkan tak hanya terkait kasus di Kemenpora tapi juga di Kemendiknas sekaligus.
"Kalau saya melihat, Kemendiknasnya yang ditemukan, Kemenpora belum. Mungkin. Tapi saya tidak tahu persisnya. Sebagai orang di luar, kita kan tidak tahu persis. Kita harus jujur mengakui," dalih anggota Komisi II DPR ini. [zul]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: