Setidaknya, kemarin Ketua KPK Abraham Samad dan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto sudah mengungkapkan pendapatnya soal potensi keterlibatan mantan anggota DPR dan KPU itu dalam dugaan korupsi proyek bernilai Rp 1,5 triliun tersebut.
Pengamat hukum Margarito Kamis mengatakan, tidak ada yang salah dengan ucapan kedua pimpinan KPK, apalagi pada diri Abraham dan Bambang melekat fungsi sebagai penyidik.
"Jadi mereka tak mungkin bicara tanpa dasar, apalagi sudah menunjukkan titik keterlibatan," ucap Margarito kepada
Rakyat Merdeka Online, sesaat lalu (Selasa, 1/5).
Kalau KPK sendiri yang sudah mengatakan sangat besar potensi keterlibatan Anas dalam pengadaan sertifikat tanah Hambalang, maka seharusnya tak ada alasan berlama-lama memanggil Anas.
"Anda lihat sendiri penyidik mengatakan ada keterlibatan dia di dalam pengadaan serifikat. Jadi yang sekarang harus ditekankan pada KPK jangan berlama--lama kalau sudah temukan titik peristiwa yang menyatakan pidana," ucapnya.
Berapa hari idealnya pemeriksaan Anas kembali dilakukan setelah ada pernyataan dari pimpinan KPK?"Idealnya tiga hari lagi harus sudah dipanggil," tegas doktor hukum asal Ternate ini.
Kamis pekan lalu, istri Anas, Athiyyah Laila, memenuhi panggilan KPK ke Gedung KPK. Athiyyah dimintai keterangan terkait posisinya sebagai bekas pengurus di PT Dutasari Citralaras, salah satu perusahaan yang menjadi subkontraktor PT Adhi Karya dalam proyek Hambalang. KPK juga sudah memeriksa Sekretaris Departemen Pemuda dan Olahraga DPP Partai Demokrat, Munadi Herlambang.
[ald]
BERITA TERKAIT: