"Yang jelas, siapapun yang dipanggil KPK, itu untuk mendudukkan persoalan," ujar Pramono di gedung DPR, Senayan Jakarta, Selasa, (1/5).
Dia menyayangkan pemberitaan dan persepsi yang sudah terbangun di masyarakat bahwa Wakil Ketua DPR Bidang Anggaran seolah sudah dinyatakan bersalah. "Yang jelas dia masih saksi, tapi sekarang kesannya sudah bersalah," kesal Pram.
Menurut Pram, apapun yang diputuskan pimpinan DPR adalah keputusan formal. Begitu juga dengan apa yang dilakukan oleh Anis, yang juga Sekjen DPP PKS itu. "Dan saya yakin Pak Anis melakukan itu dengan keputusan formal sesuai dengan keputusan BURT dan Komisi-komisi," kata mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini.
Sebaliknya, Pram menambahkan, pimpinan DPR berhak menolak menandatangani usulan BURT dan Komisi kalau keputusannya salah dan tidak sesuai dengan proses. "Pimpinan, akan menandatangani, kalau sesuai dengan aturan. Kalau ada keraguan, boleh konsultasi dengan BURT dan Komisi. Kalau salah dan tidak sesuai, pasti tidak ditandatangani," bebernya.
Rabu dua pekan lalu, (18/4), Wa Ode Nurhayati menunjuk hidung Wakil Ketua DPR RI, Anis Matta. Dia mendesak penyidik KPK untuk segera memanggil dan memeriksanya. Sebab, keputusan PPID diambil oleh Pokja (kelompok kerja) Badan Anggaran dan Kementerian Keuangan. Itu, yang kemudian dianggap final serta pembahasan dilanjut di tingkat Badan Anggaran untuk dibahas lagi.
"Yang menyalahgunakan itu jelas dalam proses surat menyurat, itu jelas siapa pelaku-pelakunya. mulai dari pak Anis Matta, dimana pak Anis yang memaksa meminta kepada Menkeu (Menteri Keuangan) untuk menandatangani surat yang bertentangan dengan keputusan Rapat Banggar," tegas Wa Ode. [zul]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: