Menurut Wakil Ketua Komisi I DPR, Mayjen (Purn) TB Hasanuddin, jenis kapal Multi Role Light Fregat yang akan dibeli tersebut merupakan produk Inggris yang dipesan Kesultanan Brunei tujuh tahun yang lalu.
Kapal tersebut sudah jadi, tapi kemudian Brunei membatalkannya karena spesifikasi teknisnya tidak sesuai permintaan Angkatan Laut Kesultanan Brunei. Kabar yang beredar juga menyebutkan ada penggelembungan anggaran dalam pengadaan kapal itu.
Namun saat itu ada perlawanan dari produsen kapal yang berdomisili di Inggris.
"Setelah lewat abritase internasional Brunei kalah dan Brunei tetap harus membayarnya, dan kapal tersebut dibarter atau diserahkan ke galangan Lursen Jerman untuk dijual," terang dia kepada
Rakyat Merdeka Online, sesaat lalu (Senin, 30/4).
Selanjutnya, Kesultanan Brunei membeli jenis kapal ocean patrol vesel (OPV) atau kapal patroli samudera.
Pertanyaannya, mengapa kapal yang tak memenuhi standar spektek-nya alias gagal, harus dibeli TNI AL?
"Jangan-jangan ketika sudah dibeli malah tak bisa dipakai. Ketiga kapal perang itu harganya memang relatif murah," ucapnya.
Karena itulah, ditegaskan Hasanuddin, Komisi I akan meminta tim ahli untuk menganalisa ketiga kapal tersebut agar setelah dibeli mampu memberikan perkuatan optimal pada sistim persenjataan TNI AL.
[ald]
BERITA TERKAIT: