BNP2TKI: Pemerintah Tak Berhak Larang Warga Bekerja di Luar Negeri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Jumat, 27 April 2012, 13:28 WIB
BNP2TKI: Pemerintah Tak Berhak Larang Warga Bekerja di Luar Negeri
ilustrasi
RMOL. Setiap warga negara berhak untuk bekerja dimana saja, termasuk di luar negeri. Karena itu, pemerintah Indonesia tidak bisa melarang warganya untuk bekerja di luar negeri.

"Namun, bagaimana kita melindunginya. Itu adalah tugas kita," kata Deputi Bidang Penempatan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Ade Adam Noch di sela-sela diskusi Perspektif Indonesia, dengan tema Pahlawan Devisa yang Tersia-Sia di ruang wartawan DPD RI, kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, (27/4).

Karena itu dia setuju tidak semua warga negara bisa bekerja di luar negeri. Makanya, warga yang akan menjadi tenaga kerja Indonesia harus diseleksi secara transparan.

"Yang kita cegah sekarang adalah penjualan TKI. Kita sudah melayani calon TKI secara online. Kita juga buat pelatihan, cek kesehatan. Dan itu ada sertifikatnya," imbuhnya.

Kalau ada TKI yang menghadapi atau mempunyai masalah, dia mengimbau, untuk segera melapor ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di negara tempatan. Dan KBRI harus merespons.

Meski begitu, pemerintah memang harus menyediakan lapangan pekerjaan. "Yang mendasar adalah percepatan penempatan kerja di dalam negeri oleh pemerintah pusat dan daerah," tegasnya. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA