"Baguslah itu, 100 persen saya dukung aturan ini. Biar kita sehat dan itu harus kita dukung," kata ruhut ketika dihubungi wartawan, di Jakarta, Senin (16/4).
Kendati dirinya salah satu pencandu rokok, namun ia berjanji akan mematuhi aturan tersebut dengan tidak akan merokok selama berada di Gedung DPR.
"Gak apa-apa, nanti aku akan nahan merokok selama di DPR. Kan sekaligus bisa mengehemat," ucapnya.
Dijelaskannya, larangan tersebut sekaligus dapat menghemat kesehatan. "Menghemat kesehatan, kan artinya untuk kesehatan tubuh kita kan," ujar mantan pengacara itu.
Kendati demikian, ia belum dapat memastikan apakah peraturan tersebut nantinya dapat dipatuhi para anggota atau tidak. Pasalnya, sebagian besar anggota dewan merupakan pecandu rokok.
"Aku tidak tahu, karena sekarang kan masih masa reses. Yang jelas kalau sudah aturannya ya harus dipatuhi," demikian Ruhut.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, hampir semua sudut di gedung DPR ditempeli stiker larangan merokok. Stiker itu terlihat di ruangan lobi, ruang komisi, ruang paripurna, ruang wartawan, hingga ruangan pimpinan DPR.
"Kawasan Tanpa Rokok (UU Kesehatan NO. 36 TAHUN 2009). Terima Kasih Untuk Tidak Merokok," demikian tulisan yang tertera dalam stiker itu.
[mar]
BERITA TERKAIT: