"Langkah ini tepat dan patut diapresiasi," kata Wakil Ketua Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS) Bidang Politik dan Jaringan, Ridwan Darmawan, kepada
Rakyat Merdeka Online sesaat lalu (Jumat, 13/4).
IHCS sendiri selama ini banyak menyorot dugaan kerugian negara dari ekplorasi yang dilakukan PT Freeport. Tahun lalu, mereka melaporkan dugaan koruptif perusahaan yang berkantor di Arizona, Amerika Serikat, itu kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Freeport diduga telah merugikan keuangan negara hingga 256,1 juta dolar AS atau setara dengan Rp2,18 triliun.
Kerugian itu timbul karena sejak perpanjangan kontrak karya tahun 1991 Freeport hanya menyetor royalti kepada pemerintah Indonesia sebesar satu persen. Padahal sejak 31 Juli 2003 terbit Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2003 tentang Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku Pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, dimana ditetapkan royalti emas dipatok sebesar 3,75 persen.
Sebelumnya, selama kurang lebih 25 tahun, Freeport hanya membayar royalti tembaga kepada pemerintah sejak pertama kali masuk ke Papua berdasarkan Kontrak Karya Generasi Pertama (KK I) tahun 1967 dimana hanya melaporkan menambang tembaga. Padahal pada tahun 1978, terbukti selain mengeksplorasi tembaga, Freeport juga mengeksplorasi emas.
"Selain itu kami juga menggugat Freeport ke PN Jaksel, dan membuat laporan ke BPK dan mendorong agar BPK melakukan audit terhadap proses ekplorasi emas oleh Freeport," jelas Ridwan.
Lebih dari itu, kata Ridwan, IHCS juga meminta BPK menelusuri apakah laporan pemasukan negara baik dari pajak, royalti dan lain-lainnya dari Freeport telah sesuai dengan apa yg dikeruk oleh Freport atau tidak.
"Langkah BPK penting untuk mengetahui berapa kerugian negara oleh Freeport," tandas Ridwan.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua BPK Ali Masykur Musa mengatakan audit BPK akan lebih difokuskan pada dana bagi hasil, royalti, dan reklamasi. Ia pun menegaskan setelah pemeriksaan selesai dilakukan, jika ada potensi pelanggaran hukum maka hal itu akan diteruskan kepada penegak hukum.
[dem]
BERITA TERKAIT: