Arswendo Atmowiloto: Yang Dibutuhkan DPR UU Dilarang Nonton Video Porno!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Jumat, 13 April 2012, 11:17 WIB
Arswendo Atmowiloto: Yang Dibutuhkan DPR UU Dilarang Nonton Video Porno<i>!</i>
arswendo atmowiloto/ist
RMOL. Budayawan Arswendo Atmowiloto tidak tertarik membahas rancangan Undang Undang Pemilu yang sudah disahkan kemarin oleh DPR menjadi UU sebagai pengganti UU 10/2008.

Menurutnya, yang diperlukan saat ini adalah UU yang membahas secara teknis agar DPR bisa bekerja lebih maksimal.

"Kalau ada UU dilarang nonton porno atau UU dilarang telat dalam rapat, itu baru bagus," kata Arswendo dalam diskusi "Warna-warni DPR dan DPD dalam UU Pemilu yang Baru" di ruangan wartawan DPD, kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, (13/4).

Arswendo sudah apatis melihat partai politik saat ini, apakah akan bekerja untuk rakyat. Karena menurutnya, tidak ada partai yang tidak korupsi.

"Partai mana yang tidak korupsi? Partai mana yang mensejahterahkan rakyat? Terus terang, saya orang yang nggak prercaya sama partai," sambungnya. [zul]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA