"Setelah lobi tadi, maka sudah disepakati bahwa pasal 16,18, 23 ayat 2, 24 ayat 2, dan pasal 33 ayat 1 dan 2 diperbaiki, anak kalimat (ayat) ada yang dihapus," kata pimpinan rapat Priyo Budi Santoso, di ruang rapat paripurna DPR, Rabu (11/4).
"Apakah dapat disepakati?" tanya Priyo kepada sidang.
"Sepakat," ujar seluruh anggota Dewan.
"Sekali lagi, alhamdulillah, kami dari pimpinan merasa lega," ujarnya setelah mengetok palu.
Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin yang mewakili pemerintah dalam agenda pengesahan itu, menyebut UU PKS mengandung dimensi baru dalam penanganan konflik yang berdasarkan pranata adat. Selain itu UU PKS berguna untuk menangani aspek-aspek konflik sosial yaitu pencegahan konflik, penanganan konflik dan pemulihan pasca konflik.
Bantuan penggunaan kekuatan TNI dalam menangani konflik dilakukan dalam skala kabupaten/kota dan skala provinsi untuk memperkuat posisi Polri/TNI di tengah-tengah masyarakat.
[ald]
BERITA TERKAIT: