"Pedomani Undang-undang nomor 13 Tahun 2008 tentang penyelengaraan haji. Terapkan prinsip profesionalisme, tranparansi dan akuntabilitas dalam penyelnggaraan haji," ujar Presiden SBY dalam pidatonya dalam acara Tasyakur Nasional Hari Lahir Ke-22 Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) di Solo, beberapa saat lalu (Senin, 9/4).
Selain itu, lanjut SBY, Kementerian Agama harus juga menerapkan prinsip efisiensi dengan tetap mengedepankan kualitas dalam penyelengaraan ibadah haji.
"Tingkatkan pula profesionalisme petugas agar bisa memberikan layanan prima kepada para jemaah," demikian SBY.
Lima tahun terakhir, kata dia, pelayanan haji semakin baik saja. Sejak September 2008 Kementerian Agama didampingin surveyor independen terus memperbaiki pelayanan haji sehingga bisa mendapatkan ISO 9001.
[dem]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: