Menurutnya, kunjungan tersebut sudah atas persetujuan dari pimpinan DPR. "Pertama kunjungan itu pasti kan semua atas persetujuan pimpinan dewan," kata Pramono di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (9/4).
Selain itu, Komisi yang membidangi pertahanan itu dinilai wajar untuk melakukan kunjungan ke luar negeri. Dijelaskannya, kunjungan tersebut adalah tugas dari Komisi I DPR.
"Tugas komisi I kan harus keluar negeri, kan jadi tugasnya itu, kalau tidak keluar negeri apa yang harus dinaikan," jelasnya.
Kendati demikian, kunjungan yang diizinkan pun berkaitan dengan pembahasan suatu Rancangan Undang-Undang (RUU). Selain pembahasan RUU juga termasuk kegiatan Badan Kerjasama Antar-Parlemen (BKSAP) dan Komisi I.
"Hingga demikian, hanya tiga itu yang dizinkan pimpinan dewan," kata Pram.
[mar]
BERITA TERKAIT: