Sindikat Penipu dengan Modus Penggandaan Uang Ditangkap Polisi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Minggu, 08 April 2012, 19:26 WIB
Sindikat Penipu dengan Modus Penggandaan Uang Ditangkap Polisi
ilustrasi/ist
RMOL. Empat pelaku sindikat penggandaan uang ini berinisial NMY (47), warga Kampung Kiara Goong, Mandalasari,. Kadungora, Garut. Mur (72) warga Sumedang, SM (37) warga Ciamis, WW (56) warga Pasar Minggu Kota, Jakarta Selatan,  Del (50) warga Jl Kemuning I Blok E/20 Tangerang dan AR (60) warga Tarogong Kaler, Garut.
 
Sindikat ini, Minggu dinihari, digerebeg jajaran Polsek Kadungora lantaran telah memperdayai Ketua Yayasan Insan Tama Cendekia Bogor, Ir. Ismail Yusanto senilai Rp 100 juta. Penggerebegan dilakukan di rumah NMY, di Kampung Kiara Goong, Mandalasari, Kadungora, Garut.
 
Ceritanya berawal kala Ismail mendapat informasi jika tersangka salah satu tersangka, Mur bisa memberikan dana hibah untuk pengembangan pendidikan sebesar Rp 30 miliar. Dengan membawa proposal, korban menemui Muryono di Hotel Margajaya, Bogor. Dalam pertemuan itu disepakati bahwa uang hibah akan turun tapi sebelumnya korban harus meminjamkan uang tunai senilai Rp 100 juta. Katanya uang akan berlipat menjadi Rp 30 miliar.
 
Tergiur dengan janji Mur, korban pun menyanggupi permintaan tersebut. Pada hari yang sama, korban yang ditemani RR (42), berangkat ke Garut dengan menggunakan kendaraan yang dikemudikan AZ (33). Sedangkan Mur berangkat bersama rombongannya dengan mengendarai mobil Isuzu Panther bernomor polsi B 7398 CW.

Singkat cerita uang Rp 100 juta diserahkan kepada Mur. Uang itu terdiri dari pecahan seratus ribuan dengan nilai Rp 40 juta. Serta pecahan lima puluh ribuan dengan nilai Rp 60 juta.
 
Waktu yang ditentukan tiba. Tapi Mur tidak mengembalikan uang. Yakin korban ditipu, akhirnya lapor Polsek Kadungora.
 
Polisi sigap. Ketika digrebeg polisi menemukan gepokan kertas putih berjumlah ribuan lembar yang dikemas dalam dus dengan ukuran yang hampir sama dengan uang pecahan Rp 50 ribu Rp 100 ribu, uang tunai sebesar Rp 13,4 juta (sisa uang dari tota Rp 100 juta). Polisi juga menyita sejumlah HP, laptop, beberapa tumpuk uang zaman dulu lembaran Rp 500 dan Rp 100, dan sebuah mobil Isuzu Panther. [arp]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA