Dalam RUU PT, Calon Mahasiswa Dilarang Dipungut Biaya Selama Ikut SPMB

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Minggu, 08 April 2012, 14:51 WIB
Dalam RUU PT, Calon Mahasiswa Dilarang Dipungut Biaya Selama Ikut SPMB
ilustrasi/ist
RMOL. Dalam RUU Perguruan Tinggi, mahasiswa dilarang dipungut biaya selama pendaftaran seleksi penerimaan mahasiswa baru (SMPB).

Demikian disampakan anggota Panja RUU, Reni Marlina, dalam diskusi bertema "RUU PT; Komersialisasi dan Sekularisai Pendidikan Tinggi" di kantor PB PMII, Salemba Tengah, Jakarta (Minggu, 8/4).

"Selain itu, kita minta kepada pemerintah, untuk mengutamakan 20 persen calon mahasiswa yang berasal dari kalangan miskin namun berprestasi. Dan 15 persen calon mahasiswa yang bersal dari tempat tertinggal, terluar dan terpencil," tegas Rina.

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini pun membantah bila RUU PT ini sebagai pengganti UU Badan Hukum Pendidikan (BHP). Apalagi dirinya sejak dulu menolak UU BHP ini.

"RUU PT akan dimabil keputusan dalam sidang paripurna Rabu depan," demikian Rini. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA