RMOL. Diko berdiri menunggu di depan Rumah Tahanan (Rutan) Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin sore.
Tangannya memegang kanÂtong kresek. Isinya beberapa maÂkanan ringan. Mahasiswa UniÂversitas Nasional (Unas) Jakarta seÂsekali berbicara dengan reÂkannya. “Kami lagi menunggu giÂliran masuk menjenguk DesÂtrian,†kata mahasiswa bertubuh subur ini.
Destrian adalah salah satu maÂhasiswa Unas yang ditangkap polisi di kantor Yayasan Lembaga BanÂtuan Hukum Indonesia (YLBHI), Kamis lalu (29/3)
Unjuk rasa yang digelar KonÂsolidasi Aksi Mahasiswa InÂdoÂnesia (Konami) di Jalan DiÂpoÂnegoro, Menteng pada hari itu berÂujung ricuh.
Satu mobil dan motor milik polisi dibakar. Pos polisi yang ada tak jauh dari lokasi unjuk rasa dirusak. Bahkan Kapolsek Senen Kompol Imam Zebua dikeroyok hingga pingsan.
Malam hari, polisi merangsek masuk ke dalam kantor YLBHI dan menangkapi para mahasiswa yang berada di situ.
Setelah menggeledah tas milik mahasiswa, aparat keamanan mengangkut puluhan mahasiswa ke Polda Metro Jaya.
Menurut Diko, Destrian diÂtahan sejak Jumat dinihari. Ia meÂngaku telah dua kali menjenguk ke tahanan. “Pertama Sabtu keÂmarin dan kedua hari ini (senin—red) red),†katanya.
Kedatangan rekan satu almaÂmaÂter ini untuk memberikan duÂkungan moril kepada Destrian agar kuat menghadapi penahanan ini. “Kami juga membawa maÂkanÂaÂn ringan agar bisa dimakan selama di penjara,†kata Diko.
Bagaimana kondisinya setelah ditahan? Menurut Diko, Destrian baik-baik saja. Hanya saja sedikit stres dan lebih kurus. “Maklum baru kali ini dia dipenjara dan haÂrus menghadapi kasus ini,†kata mahasiswa berambut keriting ini.
Direktorat Reserse Umum terÂletak tak jauh dari Masjid Al-KautÂsar. Letaknya di bagian belakang kompleks Polda Metro Jaya.
Gedungnya setinggi tiga lantai dengan dinding dicat warna krem. Di bagian depan dipasang tulisan “Direktorat Reserse KriÂminal Umum†yang terbuat dari stainless steel.
Masuk ke dalam tersedia loÂrong panjang selebar dua meter. Di tengah-tengahnya terdapat tangÂga naik menuju ke dalam kantor. Di belakang pintu masuk ditempatkan meja resepsionis yang dijaga dua petugas.
Di bagian belakang gedung ada bangunan setinggi dua lantai. Inilah rutan Direktorat Reserse Umum. Di lihat dari luar ada baÂngunan ini tak memiliki jendela. Untuk ventilasi udara dibuat lubang yang dipasangi jeruji besi.
Di tembok gedung warna krem ini ditempel white board yang berÂisi informasi jadwal menÂjeÂnguk. Yakni mulai Senin sampai Jumat pukul 10 pagi sampai 3 sore.
Untuk pengiriman makanan kepada tahanan bisa dilakukan mulai pukul 9 pagi sampai 5 sore. Penjenguk dilarang membawa alat komunikasi (handphone) selama berada di dalam rutan.
Sebuah tempat duduk panjang yang menyatu dengan dinding rutan disediakan untuk penjenguk yang hendak masuk. Tempat tunggu ini dilengkapi kanopi atas penjenguk tak kepanasan dan terkena guyuran hujan.
Pintu masuk rutan terletak di sebelah kiri. Lebarnya 1,5 meter. Terbuat dari besi yang dicat hitam. Pintu ini selalu tertutup.
Setelah mendekam empat hari di rutan, para mahasiswa akan dilepas. Kabar gembira datang dari Kepala Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto.
Kata dia, sebagian besar maÂhasiswa akan dibebaskan. “KaÂpolÂda memuat kebijakan untuk beÂberapa mahasiswa akan ditangÂguhkan penahanannya.â€
“(Yang) bisa ditangguhkan seÂbanyak 50 orang. Satu orang telah dibeÂbaskan karena dia periset dari YLBHI. Sedangkan dua orang lainÂnya masih ditahan,†kata Rikwanto.
Keputusan ini diambil setelah Kapolda bertemu Tim Advokasi MaÂhasiswa dan Rakyat. Tim berÂsedia menjadi penjamin agar para mahasiswa bisa dibebaskan dari tahanan.
Mengenai dua mahasiswa yang masih ditahan, Rikwanto mengaÂtaÂkan mereka diduga terlibat pengrusakan. Keduanya yakni Ahmad SurÂyaÂna, mahasiswa UniÂversitas Satya Negara dan Syahril, mahasiswa Universitas Tadulako.
“Peran mereka menggulingkan dan membakar mobil polisi saat itu. Polisi memiliki alat bukti beÂrupa rekaman video dan sisa moÂbil yang dibakar,†kata Rikwanto.
Walaupun telah dilepas, para mahasiswa itu akan tetap menÂjalani proses hukum. Mereka bisa sewaktu-waktu dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.
Para mahasiswa juga diÂwaÂjibkan melapor selama masa peÂnangguhan penahanan. “Bisa seminggu sekali atau seminggu dua kali, tergantung penyidik,†kata Rikwanto.
Lima puluh mahasiswa itu dijerat dengan pasal Pasal 187 KUHP tentang membahayakan nyawa manusia junto Pasal 170 KUHP tentang pengrusakan terÂhadap barang dan manusia dan PaÂsal 178 KUHP tentang kekeÂrasÂan terhadap barang. “AnÂcamÂan hukumannya di atas lima taÂhun,†kata Rikwanto.
Pintu Toilet Wanita Ikut Didobrak
Ketua Yayasan Lembaga BanÂtuan Hukum Indonesia (YLBHI) Alvon K Palma mengaku kecewa dengan sikap represif polisi saat meÂlakukan penggeledahan di kantornya. Untuk itu, pihak akan membentuk tim investigasi meÂngenai aksi aparat itu.
“Kami akan membentuk Tim Advokasi Penindasan Kekerasan Aparat (Tebas) untuk mengusut kasus penggeledahan oleh aparat kepolisian kemarin. Karena jelas aparat sudah melanggar aturan yang berlaku,†katanya.
Alvon menjelaskan, pemÂbenÂtukÂan tim investigasi itu lantaran sikap aparat yang bertindak berÂlebihan dan di luar batas keÂwaÂjaran. Tak hanya melakukan penggeledahan, aparat kepolisian juga telah merusak fasilitas lemÂbaga hukum itu.
“Pintu kamar mandi wanita rusak dijebol, polisi juga meÂrusak pintu ruangan ketua di lantai tiga. Pintu ruangan pemÂbina di lantai empat. Ini yang membuat kami marah dan keceÂwa,†jelasnya.
Polisi: Mereka Melawan Petugas
Inilah alasan polisi meÂrangÂsek masuk ke YLBHI dan meÂnangkap puluhan mahasiswa yang berada di situ pada Kamis maÂlam. Menurut Kepala HuÂmas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto, kantor itu diduga menjadi markas mahasiswa yang melakukan aksi unjuk rasa menolak kenaikan harga BBM.
“Dalam beberapa hari terÂakhir, LBH dijadikan markas perÂgerakan. Setiap sore meÂlakukan aksi mulai dari depan kantor LBH, RSCM sampai ke UI Salemba. Maupun aksi longÂmarch di tempat-tempat lain dimulai dari LBH dan kembali ke tempat ini,†kata dia.
Mahasiswa yang tergabung dalam Konsolidasi Aksi MaÂhasiswa Indonesia (Konami), menurut Rikwanto, juga tak perÂnah memberitahukan aksiÂnya kepada polisi.
“Tidak mau diajak negosiasi, provokatif dan melawan petuÂgas serta mempersenjatai diri deÂngan molotov, tongkat peÂmuÂkul dan batu-batu,†katanya.
Rikwanto menuturkan saat polisi masuk ke kantor pasca unÂjuk rasa yang berbuntut ricuh, staf LBH bersikap tak kooperatif.
“Pengurus LBH berusaha melindungi mereka (maÂhaÂsiswa) dengan mengatakan tiÂdak ada orang di dalam dan tiÂdak tahu kalau ada yang di daÂlam kantor menginap,†kaÂtanya.
Rikwanto mengatakan saat polisi menggeledah lampu geÂdung mulai lantai 2 hingga lantai dipadamkam. Polisi yang mencurigai para mahasiswa bersembunyi di situ mendobrak beberapa ruangan.
“Pengelola LBH memÂbeÂrikan imbauan tertulis yang diÂtemÂpel di beberapa tempat unÂtuk pihak di luar LBH menjaga ketertiban dan tidak mengÂguÂnaÂkan lantai 2 ke atas,†katanya.
Polisi mengklaim meneÂmukÂan ketapel, batu, kayu dan bendera Nazi saat menggeledah tas mahasiswa yang berada di kantor YLBHI.
Polisi lalu mengangkut 53 orang yang ditemui di situ ke PolÂda Metro Jaya. Tak lama seÂorang dilepas karena dia terÂnyata staf YLBHI. Lima puluh orang menyusul dibebaskan sore kemarin. Dua orang lain teÂtap ditahan.
HP & Laptop Diambil Tanpa Surat Sita
Koordinator Tim AdÂvoÂkasi Mahasiswa dan Rakyat BamÂbang Sri Pujo Sakti meÂnilai polisi telah bertindak seÂmena-mena saat melakukan sweeping terhadap mahasiswa yang berada di kantor YLBHI.
Menurut dia, tindakan itu tanpa ada surat penggeledahan. “Polri telah semena-mena maÂsuk tanpa izin ke dalam gedung YLBHI dan melakukan pengÂgeÂledahan, penangkapan terÂhadap mahasiswa yang sedang saÂkit atau istirahat,†katanya.
Bambang menyayangkan tinÂdakan polisi yang menyita baÂrang-barang secara paksa, seÂperti handphone dan laptop miÂlik sejumlah mahasiswa. TinÂdakan itu tanpa dilengkapi surat penyitaan.
“Kami juga menyayangkan tindakan pengusiran kepada para pengacara dalam pemeÂrikÂsaan. Dan, satu jam setelah peÂngusiran dilakukan penahanan keÂpada para terperiksa,†kaÂtaÂnya.
Bambang mengatakan mahaÂsisÂwa yang berada di dalam geÂdung YLBHI tidak sedang meÂlakukan aksi unjuk rasa. “KaÂrena gedung YLBHI pun diÂkunci dari dalam agar tidak terÂsusupi provokator,†katanya.
Ia menambahkan, mahasiswa Konami yang berada di dalam gedung YLBHI sedang istirahat setelah perjalanan jauh. Ada beberapa yang sakit.
Sejumlah benda seperti batu, tongkat dan ketapel yang diÂklaim polisi sebagai bukti untuk menangkap mahasiswa, meÂnurut Bambang, berasal dari luar kantor YLBHI.
Ia pun membantah bahwa peÂlaku pembakaran mobil ResÂmob Polda Metro Jaya dan moÂtor polisi adalah para maÂhaÂsiswa. Melainkan massa yang berÂada di luar. “Bukan maÂhaÂsiswa yang berada di dalam gedung YLBHI,†katanya.
Dari situ, Bambang menÂduga tindakan polisi berÂtenÂtangan dengan Bab V Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tentang penangÂkapÂan, penahanan, pengÂgeledahan badan, pemaÂsukan rumah, peÂnyitaan, dan pemeriksaan surat.
“Maka berdasarkan hal itulah kami menuntut para terperiksa untuk dibebaskan tanpa syarat dalam tempo yang sesingkat-singÂkatnya,†tuntutnya. [Harian Rakyat Merdeka]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: