Untuk menyampaikan desakan ini, belasan aktivis yang tergabung dalam Tim Advokasi Mahasiswa-Rakyat akan mendatangi Ditreskrimum Polda Metro Jaya, siang ini (Senin, 2/4).
Belasan aktivis ini di antaranya Adhie M Massardi, Ratna Sarumpaet, Koordinator Petisi 28 Haris Rusly, Ketua Relawan Perjuangan Demokrasi Masinton Pasaribu, Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Ton Abdillah, Ketua Umum Persatuan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia Parlindungan Simarmata, akivis Himpunan Mahasiswa Islam Dwi Julian, Ketua Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi Lamen Hendra Saputra, dan lain-lain.
"Kami akan meminta Polda agar dapat membebaskann seluruh pendemo yang berunjuk rasa dan tertangkap sejak tanggal 27 Maret hingga 1 April kemarin. Terutama mahasiswa dari Konsolidasi Nasional Mahasiswa Indonesia (Konami) yang ditangkap di gedung YLBHI dan terancam pasal 187," kata Lamen kepada
Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Senin, 2/4).
Menurut Lamen, mahasiswa Konami yang berada di dalam gedung YLHBI tidak sedang melakukan aksi. Mereka sedang beristirahat dalam keadaan sakit, setelah perjalanan jauh dari luar Jakarta. Sementara alat bukti yang digunakan polisi berasal dari luar gedung YLBHI seperti kayu, kain, batu dan lain-lain.
Justru, kata Lamen, Polri telah semena-mena masuk tanpa izin ke dalam gedung YLBHI dan menangkap mahasiswa yang sedang istirahat. Dan perlu ditegaskan bahwa yang membakar mobil Resmob bukan mahasiswa yang berada dalam gedung YLBHI.
"Sehingga yang dilakukan polisi bertentangan dengan semangat UUD 1945, terutama pasal 28. Dan kami meminta agar Polri dapat membebaskan semua pengunjuk rasa yang ditangkap oleh kesatuan Polda Metro Jaya," demikian Lamen.
[ysa]
BERITA TERKAIT: