Begitu disampaikan Ketua DPR RI, Marzuki Alie, sesaat lalu (Jumat malam, 30/3).
Tambahan ayat A pada pasal 7 tersebut berbunyi: Dalam hal harga rata-rata mintak mentah Indonesia (ICP) dalam kurun waktu berjalan (selama) enam bulan mengalami kenaikan atau penurunan lebih dari 15 persen maka pemerintah diberikan kewenangan menyesuaikan harga BBM bersubsidi beserta pendukungnya.
Sejauh ini rapat menggelar voting atas dua opsi tersebut. Voting dilakukan secara terbuka. Tapi dipastikan, Fraksi PKS, PDIP, Hanura, dan Gerindra memilih opsi pertama. Sementara Golkar, PAN, PPP, PKB, bergabung bersama Demokrat di opsi kedua. Opsi kedua menghendaki kenaikan harga BBM tidak perlu dilakukan per 1 April nanti.
[dem]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: