RMOL. Sidang Paripurna DPR RI tentang asumsi dasar harga minyak mentah sebagai komponen APBN Perubahan 2012 akhirnya mengerucut pada dua opsi.
Pertama, tidak ada perubahan pada pasal 7 ayat 6 UU APBN 2012 yang diputuskan tahun lalu. Ini berarti tidak ada kenaikan harga BBM. Kedua, pasal 7 ayat 6 UU APBN 2012 itu diubah dengan menambahkan ayat A, yang berarti mengizinkan kenaikan harga BBM dalam kondisi tertentu.
Begitu disampaikan Ketua DPR RI, Marzuki Alie, sesaat lalu (Jumat malam, 30/3).
Tambahan ayat A pada pasal 7 tersebut berbunyi: Dalam hal harga rata-rata mintak mentah Indonesia (ICP) dalam kurun waktu berjalan (selama) enam bulan mengalami kenaikan atau penurunan lebih dari 15 persen maka pemerintah diberikan kewenangan menyesuaikan harga BBM bersubsidi beserta pendukungnya.
Sejauh ini rapat menggelar voting atas dua opsi tersebut. Voting dilakukan secara terbuka. Tapi dipastikan, Fraksi PKS, PDIP, Hanura, dan Gerindra memilih opsi pertama. Sementara Golkar, PAN, PPP, PKB, bergabung bersama Demokrat di opsi kedua. Opsi kedua menghendaki kenaikan harga BBM tidak perlu dilakukan per 1 April nanti.
[dem]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: