Fahmi Idris: Merugikan, UU Migas Harus Dicabut

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Kamis, 29 Maret 2012, 16:16 WIB
Fahmi Idris: Merugikan, UU Migas Harus Dicabut
fahmi idris/ist
rmol news logo Agar tidak membuat kerugian yang lebih besar bagi rakyat Indonesia, Undang-undang 22/2001 tentang Minyak dan Gas harus dicabut.

Demikian dikatakan mantan Menteri Perindustrian, Fahmi Idris, dalam konferensi pers usai usai mendaftarkan gugatan UU Migas di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (29/3).

Menurut Fahmi, undang-undang Migas melanggar pasal 33 UUD 1945, yang mengamanatkan kekayaan alam Indonesia untuk kemakmuran rakyat.

"Karena itu, UU Migas harus dicabut dan diganti dengan UU baru yang selaras dengan semangat pasal 33 tersebut," ujar Fahmi.

Untuk itu, pihaknya konsen dan akan terus memperjuangkan uji materi demi kemaslahatan bangsa. "Upaya ini agar kita berdaulat di negeri sendiri. Penguasaan asing harus dihentikan," pungkasnya. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA