Demikian disampaikan Sekretaris Indonesian Audit Watch (IAW) Iskandar Sitorus dalam keterangan persnya yang diterima redaksi, Senin (26/3).
Iskandar menegaskan, hal ini harus dilakukan karena uji materi ini telah menjadi perhatian luas masyarakat. Selain itu, Undang-undang 39/2008 juga dianggap tidak sesuai dengan UUD 1945.
"Pendapat publik harus diperhatikan oleh lembaga pimpinan Mahfud MD ini, sebagai bagian tidak terpisahkan dalam menentukan keputusan yang berkeadilan yang nyata, bukan seakan-akan adil," katanya lagi.
Fokus perhatian publik terkait dengan keberadaan Wamen sangat menggelitik untuk dikaji, khususnya terhadap pendapat-pendapat para pihak, baik yang pro maupun yang kontra, sejak permasalahan wamen diangkat ke ranah hukum.
IAW menilik bahwa dari perjalanan sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) tentang peranan Wakil Menteri yang dinilai berbenturan terhadap UUD 1945 dapat menjadikan fakta persidangan sebagai bagian yang tidak terpisahkan.
Menurut Iskandar, mantan Ketua MK, Jimlly Ashidiqe pernah mengatakan bahwa jabatan wamen memang diciptakan oleh UU, tetapi dalam praktiknya banyak menimbulkan ketidakpastian.
"Disebutkan oleh Jimly, kalau pihak penggugat uji materi UU Kementerian Negara bisa membuktikannya dalam persidangan di MK, Wamen bisa dipastikan bertentangan dengan UUD 1945," ujar Iskandar mengutip keterangan Jimmly.
Seperti diketahui saat ini Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) telah mengajukan uji materi UU Kementerian Negara soal jabatan wamen ke MK.
Posisi wamen di sejumlah Kementerian dinilai tidak memiliki pijakan konstitusi dan telah terjadi pemborosan keuangan negara sebesar Rp1,2 triliun.
[arp]
BERITA TERKAIT: