"Kami mendesak MA agar dapat menerima kasasi jaksa dan menolak putusan hakim pengadilan negeri Ambon yang membebaskan Bupati Kabupaten Aru Theddy Tengko," kata Presedium Komite Aksi Mahasiswa Pemuda untuk Reformasi dan Demokrasi (Kamerad) Haris Pertama di Jakarta beberapa waktu lalu.
Ia juga meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengambil alih kasus dugaan korupsi APBD Kabupaten Aru pada 2006-2008 yang telah merugikan keuangan negera sebesar Rp42 miliar.
"Kasus dugaan korupsi ini harus segera diusut tuntas. Kami akan terus mengawal agar MA tidak masuk angin," ungkap Haris
Senin (19/3) dan Kamis (22/3) lalu, ratusan mahasiswa dari Kamerad mendemo Gedung MA, Jakarta Pusat. Kasus ini bermula karena Theddy Tengko bebas murni dalam putusan Hakim PN Ambon. Tehddy yang sempat non aktif digugat dalam kasus APBD pada tahun 2006-2008. Dalam pertimbangannya, majelis hakim berpendapat, Thedy Tengko dinyatakan tidak terbukti bersalah, melanggar dakwaan primair pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Antikorupsi.
Adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lucky Kubela sebelumnya telah meminta hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara, denda Rp500 juta dan membayar uang pengganti sebesar Rp500,3 miliar subsider 4 tahun penjara.
[dem]
BERITA TERKAIT: