Neta S Pane: Greenpeace Terkesan Adudomba Kemenhut-Polri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Rabu, 21 Maret 2012, 19:47 WIB
Neta S Pane: Greenpeace Terkesan Adudomba Kemenhut-Polri
netta s pane/ist
RMOL. LSM asing Greenpeace terkesan asal tuduh dan mengadu-domba Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dan Polri. Di satu sisi Greenpeace menuduh pemerintah dan Polri lamban, tapi di lain sisi mereka menolak menjadi saksi atas pengaduan yang mereka buat.

Begitu disampaikan Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane kepada wartawan di Jakarta (Rabu, 21/3). Hal itu untuk menanggapi tuduhan Greenpeace bahwa Kementerian Kehutanan dan Mabes Polri lamban menangani laporan penggunaan kayu ramin oleh industri pulp dan paper yang telah diserahkan awal Maret 2012.

"Kesannya Greenpeace jadi asal tuduh dan hanya mengadu-domba instansi satu dengan lainnya. Mengapa mereka (Greenpeace) berani melakukan ekspos hasil investigasinya ke media, namun menolak menyelesaikan laporan secara prosedural," ujar Neta.
 
Kalau sudah melapor, tegas Neta, maka secara hukum Greenpeace sudah terikat menjadi saksi, dan secara prosedural penyidik akan memanggil saksi pelapor dan barang bukti. Seharusnya, masih kata Neta, kalau Greenpeace punya alat bukti yang kuat maka tidak ada alasan untuk takut menjadi saksi pelapor.

"Bagaimana bisa menindaklanjuti kalau Greenpeace tidak mau menjadi saksi. Kalau memang tidak mau repot, kenapa berani melapor ke polisi?" tanya dia.
 
Dijelaskan Neta, dalam mengusut masalah atau laporan masyarakat, Polri dan Kemenhut pasti memiliki metodologi. Misalnya, berangkat dari bukti yang kuat, hasil penyidikan bersifat rahasia, karena harus memenuhi unsur kehati-hatian. Tim juga tidak wajib melapor hasil penyidikan kepada pelapor.
 
"Kalau alasan Greenpeace menolak menjadi saksi pelapor karena tidak percaya pada kinerja polisi, justru terkesan kekanak-kanakan. Jika Greenpeace serius menindaklanjuti temuannya, menjadi saksi pelapor bukanlah pekerjaan sulit,"  tanya dia lagi.
 
Neta menjelaskan, jika pihak Greenpeace ngotot menolak menjadi saksi, bukti-bukti yang diserahkan juga secara otomatis akan gugur demi hukum. Kepolisian juga bisa mengabaikan laporan dan bukti yang diberikan Greenpeace.
 
Sebelumnya, dalam konferensi pers Greenpeace, Selasa kemarin (20/3), Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia Zulfahmi kembali  menuding Kemenhut lamban menangani laporan mereka.  Ia juga menuduh Dirjen Bea Cukai dan Kepolisian ikut membiarkan terjadinya penebangan ramin.

Ditanya kenapa pihaknya tidak bersedia menjadi saksi, Zul beralasan karena laporan mereka sebenarnya hanyalah sebatas pemberitahuan. Seharusnya pihak kepolisian yang proaktif menindaklanjuti laporan tersebut. Selain itu, kalau  jadi saksi, justru yang diperiksa dan diproses secara intensif adalah saksi pelapor bukan yang dilaporkan. [dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA