Mochtar Muhammad Tolak Dieksekusi KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 15 Maret 2012, 12:43 WIB
Mochtar Muhammad Tolak Dieksekusi KPK
mochtar muhammad/ist
Kecil Besar
RMOL. Walikota Bekasi non-aktif, Mochtar Mohammad menolak dieksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang memvonisnya 6 tahun Penjara serta denda Rp 300 juta.

Penolakan tersebut disampaikan langsung oleh kuasa hukumnya, Sirra Prayuna di gedung KPK, Jakarta. Sirra menegaskan bahwa kliennya sendiri sebenarnya sangat siap atas eksekusi yang akan dilakukan oleh KPK tersebut. Namun, setelah dia menerima surat putusannya.

Kedatangannya kali ini, diakui Sirra juga dilakukan untuk bertemu Jaksa KPK, Hadiyanto yang menangani kasus Mochtar Muhammad di pengadilan.

"Tujuannya minta penjelasan terhadap surat panggilan bapak MM pada hari ini jam sepuluh pagi. Isinya melaksanakan putusan MA terhadap perkara MM," kata Sira, di gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta (Kamis, 15/4).

Kuasa Hukum mempertanyakan dasar Jaksa KPK dalam mengeksekusi Mochtar Muhammad yang rencananya akan dieksekusi hari ini. Dia bilang, sesuai dengan pasal 270 KUHAP bahwa terhadap putusan yang berkekuatan hukum tetap maka panitera segera mengirimkan salinan putusan kepada Mochtar dan Penuntut Umum.

"Kami belum terima. Lalu pertanyaan kami, apa dasar jaksa mengeksekusi, kalau dia berdasarkan petikan salinan maka jelas tidak ada salinan petikan, jadi harus ada salinan putusan dari penitera dimana perkara itu diadili," demikian Sirra. [ysa]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA