Busyro Muqoddas dan Bambang Widjojanto harus Mundur!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Rabu, 14 Maret 2012, 15:58 WIB
Busyro Muqoddas dan Bambang Widjojanto harus Mundur<i>!</i>
bambang-busyro
rmol news logo Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas dan Bambang Widjoyanto didesak untuk segera mengundurkan diri. Sebab, Busyro sering memberi pernyataan yang menyesatkan publik.

"Bagaimana mungkin Busyro menyatakan skandal Century dan berbagai kejahatan kerah putih lainnya tidak merugikan negara? Karena itu, saya minta dia mengundurkan diri, agar KPK tetap terjaga integritasnya," kata Koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB) Adhie M Massardi di Jakarta siang ini (Rabu, 14/3).

Pada saat yang sama, Jurubicara Rumah Perubahan 2.0 Edy Mulyadi juga mendesak Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto untuk mundur. Diingatkan, pada saat menjadi penasehat hukum Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Bambang tidak bersikap ketika Budi Sampoerna memecah depositonya di Bank Century senilai Rp494 miliar menjadi masing-masing Rp2 miliar agar masuk dalam skema penjaminan. Pemecahan deposito itu terjadi sekitar seminggu sebelum Century di-bail out.

Dana Budi yang dipecah menjadi ratusan rekening itu memang akhirnya dibayar penuh oleh LPS. Dengan demikian, setidaknya negara dirugikan Rp492 miliar. Karena seharusnya Budi Sampoerna hanya berhak mendapat penjaminan dari LPS sebesar Rp2 miliar. Sedangkan yang Rp 492 miliar menjadi hak negara.

"Pertanyaannya, sebagai penasehat hukum LPS, kenapa Bambang tidak berusaha menyelamatkan uang negara? Bukankah modal LPS yang Rp4 triliun itu berasal dari APBN? Biar rakyat tahu, dana itu adalah uang pajak yang dipungut dari rakyat," kata Edy. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA