"Di dalam putusan Rosa disebutkan, Rosa bersama-sama dengan El Idris menyuap Nazaruddin dalam kasus wisma atlet. Ini bagaimana pembuktiannya, masa Rosa nyuap bosnya (Nazaruddin)," kata Tommy saat berbicara dalam diskusi Indonesia Lawyers Club beberapa saat lalu (Selasa, 13/3).
Tommy yang juga pengacara PT Duta Graha Indah Tbk hanya bisa geleng-geleng kepala saat mendengar vonis terhadap Rosa seperti itu adanya.
"Di KPK banyak ceremonialnya, gak boleh bawa HP, pulpen atau lainnya. Tapi substansi kasusnya tidak didalami dengan benar," sambung dia.
Di lain sisi, kata dia, para terdakwa dan pembelanya dibebani stigma negatif bahwa orang yang masuk pengadilan Tipikor pasti bersalah. Stigma lainnya, kalau terpidana korupsi mengajukan banding maka hukumannya akan lebih berat.
"Inilah yang membuat kami tak banding. Stigma-stigma ini yang membuat kami berkesimpulan tak banding," imbuh dia.
[dem]
BERITA TERKAIT: