REVISI UU KPK

Kunjungan Kerja yang Belum Terlaksana Harus Dibatalkan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Minggu, 11 Maret 2012, 19:43 WIB
Kunjungan Kerja yang Belum Terlaksana Harus Dibatalkan
adhie massardi/rmol
RMOL. Komisi III DPR RI ngotot merevisi Undang-undang 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sampai-sampai, mereka membentuk dua tim yang diterbangkan ke luar negeri untuk mencari input terkait revisi UU.

Tim pertama berangkat ke Eropa, yakni Perancis dan Jerman untuk melakukan studi banding bidang pencegahan. Tim ini sudah berangkat sejak tanggal 4 Maret lalu. Sementara itu tim kedua, akan berangkat ke negara-negara Asia, yakni Korsel dan Hongkong. Mereka akan untuk mempelajari sistem penindakan dan akan berangkat tanggal 15 Maret mendatang.

Menurut Jurubicara Gerakan Indonesia Bersih (GIB) Adhie Massardi, kunjungan kerja ini tidak berguna. Ini karena Undang-undang 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah cukup bagus.

"Apalagi, Abraham Samad (Ketua KPK), kemarin mengatakan kalau UU KPK sudah cukup baik," ujarnya kepada Rakyat Merdeka Online di kantor PB PMII, Jalan Salembah Tengah, Jakarta Pusat, Minggu siang (11/3).

"Makanya, lebih baik kunjungan kerja (yang belum terlaksana) itu dibatalkan," sambungnya lagi. [arp]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA