Tim pertama berangkat ke Eropa, yakni Perancis dan Jerman untuk melakukan studi banding bidang pencegahan. Tim ini sudah berangkat sejak tanggal 4 Maret lalu. Sementara itu tim kedua, akan berangkat ke negara-negara Asia, yakni Korsel dan Hongkong. Mereka akan untuk mempelajari sistem penindakan dan akan berangkat tanggal 15 Maret mendatang.
Menurut Jurubicara Gerakan Indonesia Bersih (GIB) Adhie Massardi, kunjungan kerja ini tidak berguna. Ini karena Undang-undang 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah cukup bagus.
"Apalagi, Abraham Samad (Ketua KPK), kemarin mengatakan kalau UU KPK sudah cukup baik," ujarnya kepada
Rakyat Merdeka Online di kantor PB PMII, Jalan Salembah Tengah, Jakarta Pusat, Minggu siang (11/3).
"Makanya, lebih baik kunjungan kerja (yang belum terlaksana) itu dibatalkan," sambungnya lagi.
[arp]
BERITA TERKAIT: