HAKIM BERPOLIGAMI

Disayangkan, Sanksi Terhadap Hakim Abdulrahim Terlalu Ringan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Selasa, 06 Maret 2012, 23:16 WIB
Disayangkan, Sanksi Terhadap Hakim Abdulrahim Terlalu Ringan
halimah humayrah tuanaya/rmol
RMOL. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan menilai sanksi yang dijatuhkan Majelis Kehormatan Hakim (MKH) terhadap Abdulrahim, hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang berpoligami, terlalu ringan. Seharusnya, Abdulrahim diberhentikan dengan tidak hormat, bukan diberhentikan dengan hormat.

"LBH Keadilan menyayangkan putusan ringan MKH," kata Direktur Bidang Advokasi LBH Keadilan, Halimah Humayrah Tuanaya dalam keterangan resminya kepada Rakyat Merdeka Online (Selasa, 6/3).

Tindakan Abdulrahim yang berpoligami, katanya, telah melecehkan perempuan. Perempuan oleh Abdulrahim dianggap sebagai objek seksual belaka.

Praktik poligami, jelas dia, merupakan bentuk diskriminasi terhadap perempuan sebagaimana disebutkan dalam UU Nomor 7/1984 tentang Ratifikasi The Convention on The Elimination of Discrimination Againts Women (CEDAW). Praktik poligami yang diatur dalam Pasal 3, 4 dan 5 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sambung dia, mencerminkan bahwa poligami semata-mata ditujukan untuk memenuhi kepentingan biologis laki-laki, bentuk subordinasi dan diskriminasi terhadap perempuan yang didasarkan pada superioritas jenis kelamin laki-laki atas jenis kelamin perempuan.

"Abdulrahim seharusnya diberikan sanksi diberhentikan dengan tidak hormat. Dia sangat pantas mendapatkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat karena perbuatannya telah merendahkan martabat perempuan," tegas Halimah.

Untuk mencegah Abdulrahim yang lainnya, LBH Keadilan mendesak Presiden dan DPR RI agar segera membuat peraturan-peraturan yang bertujuan untuk mengubah tingkah laku sosial dan budaya laki-laki dan perempuan agar keadilan dan kesetaraan laki-laki dan perempuan segera terwujud sebagaimana mandat Pasal 5 UU No 7/1984 tentang Pengesahan CEDAW.

Selain itu, kata Halimah lagi, LBH Keadilan meminta agar Presiden dan DPR RI mengamandemen UU Nomor 1/1974 tentang Perkawinan dan melarang praktik poligami. LBH Keadilan juga meminta agar Presiden dan DPR RI segera membuat peraturan-peraturan yang bertujuan untuk mengubah tingkah laku sosial dan budaya laki-laki dan perempuan agar keadilan dan kesetaraan laki-laki dan perempuan segera terwujud sebagaimana mandat Pasal 5 UU No 7/1984 tentang Pengesahan CEDAW.

Berdasarkan catatan LBH Keadilan, putusan pemecatan atas Hakim Pengadilan Agama karena berpoligami adalah putusan yang kedua kalinya. Pada 26 April 2010, MKH juga memutus M Nasir, Hakim Pengadilan Agama Pare-Pare, Sulawesi Selatan yang mengawini 3 perempuan sekaligus. Hanya saja M Nasir diberhentikan dengan tidak hormat.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA