Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa melakukan supervisi (mengawasi) terhadap penanganan kasus korupsi pegawai Ditjen Pajak Dhana Widyatmika oleh Kejaksaan Agung.
Hal itu, menurut Kabiro Humas KPK Johan Budi, sesuai dengan nota kesepahaman yang sudah ditandatangani oleh KPK dan Kejagung baru baru ini.
"Bisa saja, sesuai MOU yang dibuat oleh KPK-Kejagung waktu itu. Yaitu kasus-kasus besar bisa ditangani bersama," kata Johan di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (6/3).
Dia menyebutkan, indikator korupsi yang besar dapat dilihat dari besarnya jumlah korupsi yang merugikan keuangan negara, serta pelakunya adalah tokoh besar.
"Dan (kasus itu) menjadi perhatian masyarakat," lanjut dia. [zul]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: