Komisioner: KPI akan Pertemukan Fungsionaris Demokrat dengan TVOne dan Metro TV Pukul 13.00 Siang Ini

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Selasa, 06 Maret 2012, 10:36 WIB
Komisioner: KPI akan Pertemukan Fungsionaris Demokrat dengan <i>TVOne</i> dan <i>Metro TV</i> Pukul 13.00 Siang Ini
rmol news logo Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat akan mengambil langkah mediasi untuk menindaklanjuti pengaduan fungsionaris DPP Partai Demokrat terhadap TVOne dan Metro TV.

"Kita akan pertemukan para pihak, yakni pengadu dan yang diadukan nanti pukul 13.00 di Kantor KPI," ungkap Komisioner KPI Pusat, Idy Muzayyad pagi ini (Selasa, 6/3).

Kebijakan ini diambil sekaligus sebagai upaya klarifikasi terhadap materi pengaduan kepada pihak yang bersangkutan. "Mediasi ini juga diperlukan agar KPI dan para pihak dapat melihat persoalan ini secara jernih dan lebih obyektif," kata Idy.

Menurutnya, bila para pihak bertemu, beberapa hal yang diadukan dapat dikonfirmasi kepada pihak yang diadukan secara langsung, sehingga persoalan menjadi semakin jelas. Di samping itu pihak media dan pengadu juga bisa memberikan respons dan hak jawabnya.

"Dalam era demokrasi yang menjamin kebebasan pers ini, mana kala terdapat sesuatu yang dianggap bermasalah terkait pemberitaan sebuah media, tidak boleh lagi ada tekanan atau hal-hal lain yang tidak demokratis. Maka mekanisme dialogis seperti halnya mediasi ini kami kedepankan," imbuh Idy.

Ia mengharapkan dari pertemuan mediasi ini akan muncul hal positif bagi upaya penciptaan media yang merdeka dan semakin bertanggung jawab dan pada saat yang sama semakin tumbuh kesadaran masyarakat untuk turut serta berperan aktif dalam penciptaan dunia penyiaran yang sehat.

Nantinya, hasil mediasi ini akan menjadi salah satu pertimbangan KPI dalam mengambil keputusan untuk menindaklanjuti pengaduan. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA