Pemerintah AS Melanjutkan Gugatannya kepada Perusahaan Minyak Inggris

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Minggu, 04 Maret 2012, 17:30 WIB
Pemerintah AS Melanjutkan Gugatannya kepada Perusahaan Minyak Inggris
ilustrasi/ist
RMOL. Pemerintah Amerika Serikat (AS) memutuskan untuk melanjutkan gugatan terhadap British Petroleum (BP) terkait tumpahan minyak dari anjungan pengeboran Deepwater Horizon di Teluk Meksiko pada April 2010 yang telah mencemari lingkungan sekitar teluk tersebut.

Padahal pada hari Jumat kemarin (2/4), perusahaan asal Inggris tersebut telah menyepakati pembayaran kompensasi sebesar 7,8 miliar dolar AS atau sekitar Rp 70,7 triliun. Dalam kesepakatan itu disebutkan bahwa dana sebesar itu adalah tanggung jawab BP untuk mengganti rugi bagi 100 ribu nelayan dan penduduk lokal yang mata pencahariannya terganggu akibat tumpahan minyak tersebut.

Namun, menurut Departemen Kehakiman AS pembayaran ganti rugi itu tidak terkait dengan kerusakan lingkungan yang dialami kawasan yang terimbas tumpahan 4 juta barel minyak mentah dari perusahaan tersebut.

"Kami sangat gembira BP bisa menyelesaikan masalah dengan individu yang dirugikan namun ganti rugi ini sama sekali tidak menyangkut tanggung jawab BP terhadap kerusakan lingkungan yang disebabkannya," demikian pernyataan resmi Departemen Kehakiman AS seperti dikutip BBC (Minggu, 4/3).

Sidang kasus ini harusnya dilaksanakan pada Senin 5 Maret 2012, namun ditunda untuk ke dua kalinya. Penundaan ini dilakukan karena tidak tercapainya kesepakatan mengenai jumlah ganti rugi. Proses persidangan kemungkinan akan terus berlanjut untuk membagi tanggung jawab atas tragedi itu antara BP dan tergugat lainnya. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA