Terdakwa kasus pajak Gayus Halomoan Partahanan Tambunan baru saja divonis 6 tahun penjara dan membayar denda Rp 1 miliar. Jika denda tidak dibayar, maka ditambah hukuman kurungan 4 bulan. Sehingga, secara keseluruhan, hukuman untuk Gayus menjadi 20 tahun.
Dan DW sendiri sudah resmi ditahan pihak Kejaksaan Agung di Rumah Tahanan Salemba. DW akan ditahan selama 20 hari ke depan. Mantan Pegawai Ditjen Pajak itu memiliki rekening hingga mencapai miliaran rupiah di sejumlah bank. Dia juga diketahui memiliki barang berharga berupa emas, dokumen sertifikat kepemilikan tanah, dan mobil mewah.
"Kasus Gayus dan DW itu sebagian kecil kasus yang ada dan nanti kita harap terungkap lebih banyak," kata Wasekjen Transparency International Indonesia, Lucky Djani, dalam acara Polemik Sindo Radio "Pembajak Pajak" di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (3/3).
Lagi, mengapa upaya reformasi birokrasi disebut gagal karena keseriusan penanganan kasus Gayus atau DW tidak menggunakan perspektif penanganan hukum yang benar.
"Apakah cukup memenjarakan orang saja, atau ada upaya memiskinkan? Kita punya berbagai instrumen hukum untuk menjerat. Jadi terpidana itu tidak hanya menjalani hukuman tapi dimiskinkan," katanya lagi.
Beragam instrumen hukum bisa memiskinkan koruptor. Maka itu dia menolak jika dikatakan sistem terkesan tak mampu membendung kasus korupsi. Korupsi adalah kejahatan teroganisir dan menggunakan logika dan norma yang berbeda supaya tak tersentuh sistem.
"Saya pikir imamnya (sistemnya) baik, tapi makmum (birokrat)-nya yang gunakan kiblat berbeda," jelas dia.
[ald]
BERITA TERKAIT: