Juru Bicara Ditjenpas, Akbar Hadi Prabowo, menyatakan itu sekaligus membantah pemberitaan yang menyebut pihaknya melarang Antasari Azhar menghadiri pernikahan putrinya tersebut. Antazari diberikan izin keluar lapas meski hanya untuk menjadi wali saat pernikahan putrinya, Andita Dianoctora Antasariputri.
Antasari dibolehkan keluar Lapas sesuai dengan PP 32/1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. "Tapi saat acara akad nikah saja, karena masuk dalam alasan luar biasa. Kalau untuk resepsi kami tidak beri izin," ujar Akbar saat dihubungi, Jumat (2/3).
Pertimbangan mengizinkan Antasari untuk menghadiri akad nikah putrinya saja dikarenakan acranya digelar siang hari. Sementara resepsinya dilakukan pada malam hari, Ditjenpas tidak mengizinkan karena berbagai pertimbangan.
Antasari menjadi wali nikah bagi putrinya yang menikah dengan Mochamad Ahdiyansyah pada pada Sabtu (10/3). Sedangkan resepsi dilakukan pada Minggu (11/3) di Balai Sudirman, Jakarta Selatan. Namun Ditjenpas menganggap faktor keamanan juga penting sehingga Antasari tidak diizinkan menghadiri resepsi yang digelar malam hari.
"Dalam PP itu termasuk hal luar biasa adalah sebagai wali nikah pernikahan anaknya. Maksudnya di situ kan saat akad. Kalau resepsi selain tidak diatur (PP), faktor keamanan juga jadi pertimbangan," ucapnya, seperti dikutip dari JPNN. [zul]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: