Karena prinsipnya, LPSK dalam memberi perlindungan terhadap Rosa berusaha meminimalisir segala tindakan pihak manapun yang dapat membahayakan Rosa.
Begitu disampaikan Jurubicara LPSK, Maharani Siti Shopia kepada
Rakyat Merdeka Online beberapa waktu lalu. Sebelumnya, Ahmad Rifai menuding LPSK mengancam dan sengaja menciptakan kondisi-kondisi tertentu sampai-sampai Rosa mencabut surat kuasa atas dirinya.
"Tindakan memecat atau tidak kuasa hukum itu sepenuhnya kewenangan Rosa," kata Maharani.
Ia mengingatkan, tindakan menghalang-halangi seorang saksi untuk mendapatkan perlindungan merupakan sebuah tindakan pidana sesuai ketentuan pidana dalam UU 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
"Sehingga tidak mungkin LPSK sebagai lembaga yang bertugas memberikan perlindungan dan kenyamanan terhadap saksi justru mengancam saksi," imbuh Maharani.
Menurutnya, tindakan LPSK untuk meminta kuasa hukum tidak mempublish di media merupakan bagian dari upaya memberikan perlindungan terhadap Rosa.
"Tindakan LPSK ini hanya meminta kuasa hukum tidak koar-koar di media, bukan agar kuasa hukum berhenti menjadi kuasa hukum Rosa," tandasnya.
[dem]
BERITA TERKAIT: