"Itu terlalu remeh untuk saya tanggapi," kata Sudding kepada
Rakyat Merdeka Online di gedung DPR, Senayan, Jakarta beberapa saat lalu (Kamis, 1/3).
Anggota Komisi Hukum DPR RI itu mengatakan, Ramadhan tidak bisa menjadikan dasar tudingannya hanya karena Elza Syarif aktif di partai Hanura lalu sekarang ini menjadi tim kuasa hukum M Nazaruddin. Sudding bilang, itu sangat tidak beralasan.
"Tidak benar, sebagai lawyer Ibu Elza sudah profesional," jawabnya.
Dilain hal, kata Sudding, tudingan yang disampaikan Ramadhan membuktikan bahwa dirinya dan juga partai Demokrat sudah kebingungan dalam menghadapi persoalan internal mereka.
[dem]
BERITA TERKAIT: