"Kita tidak bisa membuat keputusan kali ini. Ini tidak ada landasan hukumnya, karena masih berlaku Pasal 7 ayat 4 Undang-undang 22/2011 tentang APBN tahun 2012, kalau mau diubah, maka ubah dulu UU-nya," kata Wakil Ketua Komisi VII Zainudin Amali dalam rapat kerja DPR-Kementerian ESDM di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (28/2).
Dalam Pasal 7 ayat 4, Undang-undang 22/2011 tentang APBN tahun 2012 disebutkan alokasi bahan bakar minyak bersubsidi dilakukan tepat sasaran melalui pembatasan penggunaan Premium untuk kendaraan roda empat. Pembatasan akan dilakukan 1 April mendatang di Jawa dan Bali. Dalam aturan lainnya, yaitu Pasal 7 ayat 6, disebutkan bahwa harga jual eceran BBM bersubsidi tidak dinaikkan.
Jadi, sambung politisi Partai Golkar ini, rapat kali ini tidak mungkin menyimpulkan dan memilih opsi yang ditawarkan Kementerian ESDM.
Di tempat yang sama, rekan sefraksi Zainudin, Satya W. Yudha juga mengatakan bahwa sikap pemerintah untuk menaikkan BBM terlalu dini.
"Semestinya UU APBN-nya diubah dulu," kata Satya.
Satya kemudian mengusulkan bahwa program subsidi tetap dilakukan, dengan catatan, terlebih dulu dilakukan pendataan atau sensus yang akurat. Ini harus dilakukan agar subsidi tepat sasaran.
"Ini PR kita semua, jangan sampai kebijakan Pemerintah melukai masyarakat. Selama ini, banyak sasaran subsidi yang tidak berkeadilan. Ada yang mampu, tapi ia menikmati subsidi," tambahnya.
[arp]
BERITA TERKAIT: