SUAP WISMA ATLET

Tergantung KPK untuk Follow the Money

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Selasa, 28 Februari 2012, 10:19 WIB
<i>Tergantung KPK untuk Follow the Money</i>
wisma atlet/ist
RMOL. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus menelusuri aliran uang kasus proyek Wisma Atlet sebesar Rp 200 miliar. Khususnya dalam kelompok kerja (pokja) anggaran Komisi X yang dikoordinatori Angelina Sondakh.

"Saya yakin kasus Wisma Atlet tidak berhenti di Angelina Sondakh. Saya berharap KPK follow the money (menelusuri aliran uang) dalam mengungkap kasus itu," ujar peneliti korupsi politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Abdullah Dahlan, kepada wartawan, hari ini di Jakarta (Selasa, 28/2).

Menurut Abdullah, dalam susunan Pokja Komisi X DPR Angelina Sondakh (Demokrat) adalah koordinatornya, Wakilnya I Wayan Koster (PDIP) dan Sekretarisnya adalah Kahar Muzakir (Golkar). Jika Wayan diduga tersangkut kasus ini, maka secara struktur organisasi bisa saja akan terseret nama lain.

"Itu logika organisasi tapi bagaimana fakta hukum saya belum tahu. Mungkin saja ada pihak lain yang ikut terseret," tegas Abdullah.

Abdullah berharap, Wayan Koster jujur mengungkap bagaimana pertemuan dengan instansi terkait sehingga proyek yang menelan biaya hampir Rp 200 miliar bisa lolos. Bagaimana proses awalnya. Logikanya, koordinator, wakil dan sekretaris pokja tahu masalah itu. Dari situ bisa ditelusuri ke mana saja jatah komisi wisma atlet disalurkan.

"Itu asumsi belum fakta hukum, KPK yang menelitinya lebih jauh," imbuh Abdullah.

Di sisi lain, terkait masalah ini Ketua Badan Kehormatan DPR Prakosa mengatakan, saat ini masalah tersebut sudah masuk ke wilayah pidana. Pihaknya hanya menunggu dari KPK. Jika ada lagi anggota Dewan yang tersangkut, sudah ada mekanismenya.

Dalam UU 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR dan DPD Pasal 219 ayat  (1) menyebutkan anggota DPR diberhentikan sementara karena menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana umum yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih; atau menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana khusus.[ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA