Anggota Komisi III DPR, Martin Hutabarat, menyayangkan PK Antasari yang menurutnya salah waktu.
"Saya menyesalkan tim pengacara Antasari yang terlalu buru-buru mengajukan PK itu sekarang, di saat Ketua MA masih Harifin Tumpa yang segera pensiun (1 Maret 2012)," kata legislator asal Sumatera Utara itu kepada
Rakyat Merdeka Online.
Seharusnya, tim pengacara sudah bisa membaca bahwa hasilnya akan ditolak sedari awal. Sebab putusan kasasi Antasari yang lalu pun tentu ada dalam kontrol Ketua MA Harifin Tumpa. Sehingga mengajukan PK di saat Ketua MA masih Harifin Tumpa disebut Martin sebagai kekonyolan.
"Seharusnya PK itu diajukan sesudah pergantian Ketua MA. Kalau sekiranya PK diajukan bulan Maret, saya yakin hasilnya tidak sama seperti sekarang," ujar Martin yakin.
Sebab, lanjut petinggi Partai Gerindra ini, banyak fakta di persidangan yang aneh dan sengaja ditutupi untuk menggiring vonis tersebu. Salah satu yang secara kasat mata terlihat keanehannya adalah ketika Komisi III DPR meminta Polri agar menyerahkan Rani, karyawan lapangan golf yang disebut saksi kunci, ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban agar ditahan di tempat khusus dan aman. Tapi imbauan DPR itu tidak dituruti Polri.
Begitu juga ketika LPSK menyurati dan menemui Kapolri untuk meminta agar Rani diserahkan di bawah perlindungan LPSK, Polri tetap bersikeras tidak patuh, padahal sistem mengatur bahwa seorang saksi kunci seperti Rani seharusnya di bawah LPS supaya terjaga obyektivitasnya. Jelas sekali waktu kasus ini disidik, masyarakat menyangsikan betul netralitas Polri di dalamnya.
"Begitu juga soal grasi, saya berharap Antasari mempertimbangkan betul sikapnya apa mengajukan grasi atau tidak. Sebab kalau diajukannya sekarang, hasilnya pun sudah akan dapat dibaca yakni Presiden akan menolaknya," tandasnya.
[ald]
BERITA TERKAIT: