FSP BUMN Menuju Seminar Nasional dan Rakernas II

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Minggu, 19 Februari 2012, 22:40 WIB
RMOL. Federasi Serikat Pekerja Badan Usaha Milik Negara (FSP BUMN ) akan menggelar serangkaian kegiatan Rapat Kerja Nasional II Tahun 2012 (Rakernas II FSP BUMN  2012) yang akan diikuti oleh seluruh anggota perwakilan dari Serikat Pekerja, Serikat Karyawan BUMN-BUMN yang bernaung di bawah FSP BUMN.

Sesuai pemberitahuan pers yang diterima dari anggota Majelis Pertimbangan FSP BUMN Aries Munandar, beberapa saat lalu, kegiatan tersebut akan digelar pada 21-22 Februari, bertempat di Ruang Auditorium Gedung Utama Lantai 3, Kantor Pusat PT. PLN (Persero) Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan.

Di tengah rangkaian itu, juga akan diadakan Seminar Nasional Hubungan Industrial yang mengambil tema "Mewujudkan Keunggulan BUMN Sebagai Penggerak Ekonomi Nasional Melalu Peningkatan Kualitas Hubungan Industrial".

Seminar kali ini menjadi sangat menarik, karena khusus diadakan untuk membahas dinamika hubungan industrial yang terjadi di perusahaan-perusahaan BUMN, karenanya sasaran pesertanya adalah Direksi/Manajemen BUMN dan Serikat Pekerja/Serikat Karyawan BUMN.

Beberapa nama sudah diundang sebagai pembicara, yaitu Dahlan Iskan (Menteri Negara BUMN), Muhaimin Iskandar (Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI), Abraham Samad (Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi), Ribka Tjiptaning (Ketua Komisi IX DPR), Mahfud MD (Ketua Mahkamah Konstitusi RI ) dan Harifin A. Tumpa (Ketua Mahkamah Agung RI). Dijadwalkan pula, Hatta Rajasa selaku Menteri Koordinator Perekonomian RI akan membuka Seminar Nasional tersebut.

FSP BUMN meyakini bahwa BUMN sebagai salah satu tulang punggung penggerak perekonomian nasional, mensyaratkan pengelolaan perusahaan secara bertanggungjawab dan dengan cara yang baik serta benar menurut kaidah Good Corporate Governance (GCG). BUMN juga harus digawangi oleh manajemen yang berintegritas dan penuh antusiasme serta didukung oleh karyawan yang professional serta mampu saling berinteraksi dalam hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan, didasari kesadaran bertanggung-jawab dalam semangat produktifitas sebagai hasil dari implementasi Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Kesungguhan dalam mengimplementasi PKB sebagai satu-satunya instrumen utama kesepakatan di antara manajemen dan karyawan (Serikat Pekerja) dalam menunaikan hak dan kewajibannya, seringkali menjadi sumber utama terjadinya ketidakharmonisan Hubungan Industrial diantara manajemen dan karyawannya, dalam pelaksanaan dan penafsiran peraturan terkait hak berorganisasi serikat dan hak normatif lainnya bahkan sampai kepada indikasi aksi pemberangusan Serikat Pekerja/Serikat Karyawan (union busting).

Oleh karena itu implementasi UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Bab Hubungan Industrial, terkait Putusan Mahkamah Konstitusi dan UU RI Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, khususnya pasal 87 ayat (1) yang berbunyi "Karyawan BUMN merupakan pekerja BUMN yang pengangkatan, pemberhentian, kedudukan, hak dan kewajibannya ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja bersama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Ketenagakerjaan", sudah seharusnya bisa diimplementasi dalam bentuk PKB secara konsisten dan menjadi kewajiban para pihak terkait, yaitu Direksi/Manajemen dan Serikat Pekerjanya.

FSP BUMN tercatat telah memiliki anggota sebanyak 92.462  orang . Saat ini Ketua Umum FSP BUMN  adalah Supriyadi B. dari BUMN PT. Industri Gelas (PT. Iglas) dan Sekretaris Jenderal Kunto Kuntjoro dari BUMN PT. Industri Sandang Nusantara (PT. ISN) dan sebagai Pembina sekaligus  Dewan Penasehat FSP BUMN adalah GBPH. Prabukusumo.[ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA