"Kita masih mendalami, kesepakannya, kita akan meminta ahli supaya tidak dianggap berpihak," kata Abraham di sela-sela rapat Timwas Century DPR dengan KPK dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), di gedung Parlemen, Nusantara, Jakarta, Rabu (15/20).
Sementara kesimpulan rapat adalah pertama, Timwas mendorong KPK segera menindaklanjuti sembilan temuan Laporan Hasil Pemeriksaan tahap I dan 13 temuan serta dua informasi lainnya LHP tahap II sebagai kesimpulan BPK atas kasus Bank Century. Sesuai pasal 8 ayat 4 UU 15/2006 menyatakan bahwa laporan BPK dijadikan dasar penyidikan oleh pejabat penyidik yang berwenang, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kedua, Timwas mendorong pimpinan KPK untuk memperkuat kapasitas dan melakukan evaluasi terhadap tim penyidik yang menangani kasus Bank Century, untuk menghindari conflict of interest sebagaimana diatur dalam panduan KPK.
Ketiga, untuk menjaga netralitas dan mendapatkan informasi atau penjelasan yang akurat mengenai kasus Bank Century, Timwas menyepakati usulan KPK untuk menyampaikan nama-nama ahli dimaksud sesegera mungkin.
Keempat, Timwas menyetujui penjelasan KPK mengenai proses dan progress hasil penyelidikan akan disampaikan di kantor KPK.
Kelima, KPK berjanji menyelesaikan kasus Century selambat-lambatnya akhir tahun 2012 sesuai dengan koridor-koridor hukum. [zul]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.