WARTEG DIPAJAKI

Pedagang Ajukan Judicial Review, Rizal Ramli Diminta Jadi Saksi Ahli

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Selasa, 14 Februari 2012, 20:09 WIB
Pedagang Ajukan Judicial Review, Rizal Ramli Diminta Jadi Saksi Ahli
istimewa
RMOL. Para pedagang warung Tegal (Warteg) merasa ditipu Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo dan DPRD DKI Jakarta. Peraturan Daerah (Perda) tentang pajak bagi para pengusaha Warteg yang dua tahun lalu ditunda karena adanya penolakan keras dari publik, ternyata diam-diam telah ditandatangani. Ikatan Keluarga Besar Tegal (IKBT) Bahari Ayu pun berencana mengajukan judicial review Mahkamah Agung (MA). Mereka juga meminta Rizal Ramli menjadi saksi ahli saat sidang berlangsung.

Sekretaris Umum IKBT Jabodetabek Arief Muktiono mengatakan, Fauzi Bowo bisa disebut telah menipu para pedagang Warteg. Pasalnya, pada temu muka antara para pedagang Warteg dengan Gubernur pada Desember 2010, Fauzi menyatakan tidak akan menandatangani Perda atau peraturan apa pun yang tidak berpihak pada wong cilik.

"Waktu itu kami sangat terharu mendengar pernyataan Fauzi Bowo. Hanya negarawan sejati yang bisa berkata seperti itu.  Tapi saat ini, tutur  bahasa yang sangat menyejukkan itu ternyata mirip kompeni. Padahal, Pemda DKI adalah Pemerintah bangsa sendiri.  Fauzi Bowo telah menipu kami," ujar Arief.

Dia menambahkan, saat sidang di Komisi C DPRD DKI, para pedadang Warteg juga hadir.  Dalam kesimpulan akhirnya rapat, jelas-jelas disebutkan, "nanti kalau mau sampai diketok palu, kita akan kumpul lagi untuk ngobrol.” Ternyata diam-diam Perda itu sudah ditandatangani.

"Berdasarkan Perda tersebut, Warteg yang kena pajak adalah yang omsetnya Rp 200 juta per tahun, atau sekitar Rp 547.000/hari. Padahal, saya saksikan dan dengar sendiri, waktu itu Fauzi mengatakan  dengan omset Rp 600.000/hari pun, Warteg masih sulit menghitung untungnya. Karena di luar omset itu, masih harus dihitung lagi cicilan kontrak tempat, bayar pegawai, listrik, dan berbagai pungutan harian, mingguan, dan bulanan yang aneh-aneh. kenapa sekarang tiba-tiba sudah ditandatangani? Ini benar-benar menipu kami," papar Ahmad Sowi,  pedagang Warteg di Cakung.

Tidak Ada Keberpihakan
Rizal Ramli yang didaulat menjadi saksi ahli menyatakan sangat prihatin dengan adanya Perda pajak bagi usaha Warteg. Perda ini sekali lagi menunjukkan tidak adanya keberpihakan pemerintah terhadap rakyat kecil. Seharusnya pemerintah justru mendorong dan membantu rakyat kecil yang membuka usaha dengan berbagai fasilitas dan kemudahan. Dengan adanya Warteg, mereka juga telah membuka banyak lapangan kerja.

"Pemda harus membatalkan Perda ini. Kalau tujuannya untuk mencari dana untuk pembangunan, kenapa tidak mengejar pengusaha restoran yang konsumennya menengah atas? Konsumen Warteg adalah rakyat kecil, tukang ojek, pengasong, kuli bangunan, buruh pabrik, dan lainnya. Saya dengar, Perda Warteg ini diterapkan karena pemasukan dari pajak restoran hanya 30 persen dari target. Pertanyaannya, kalau tidak bisa menegakkan peraturan kepada yang besar, kenapa justru Warteg yang ditekan? Ini tidak adil," tukas Rizal Ramli yang juga Ketua Aliansi Rakyat untuk Perubahan (ARUP).

Mantan Menko Perekonomian ini punya hitung-hitungan soal pajak 10 persen dari omset Warteg yang akan diberlakukan. Secara riil, lanjut Rizal Ramli, 10 persen dari omset bisa setara dengan 50 persen bahkan lebih dari keuntungan bersih.

"Di sini sangat tidak adil. Kepada perusahaan-perusahaan besar saja, pajaknya hanya 30 persen. Kok kepada pengusaha kecil malah dikenai lebih dari 50 persen. Padahal, selain untuk pendapatan negara, pajak juga harus berdimensi keadilan. Jadi, saya sarankan Gubernur harus membatalkan Perda itu dan jangan malu-malu meminta maaf kepada rakyat," katanya.

Hati Nurani

Mantan Dirjen Pajak Fuad Bawazir mengatakan, pada saat kondisi seperti sekarang, pemerintah harus punya nalar dan hati nurani. Warung-warung kecil itu belum saatnya dikenai pajak. Selama ini hidup mereka saja sudah  kembang kempis. Begitu juga dengan konsumennya, masyarakat bawah yang bebannya sudah amat berat.

"Kalau pengusaha Warteg semua diam dan tidak mau bayar pajak,  pemerintah tidak akan bisa apa-apa. Saran saya, seluruh pedagang Warteg jangan bayar pajak. Jika mau tutup, tutup semuanya sekalian. Kalau kata Gusdur, gitu aja kok repot. Saya kira Pemda tidak akan berani bertindak keras, apalagi sekarang mau Pilkada," ungkap Fuad.

Para pedagang Warteg ternyata tidak berdiam diri. Mereka akan menempuh langkah hukum, yaitu dengan mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung (MA). Mereka sudah meminta bantuan Yayasan Lembaga Hukum Indonesia (YLBHI) untuk mewakili mereka mengajukan gugatan. Selain itu, pedagang Warteg juga minta Rizal Ramli dan Fuad Bawazier menjadi saksi ahli dalam sidang-sidang tersebut. [dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA