Menurut anggota Komisi III dari Fraksi Gerindra, Martin Hutabarat, kebijakan Menteri Hukum dan HAM yang lalu, Patrialis Akbar, mengizinkan anggota Komisi III sidak ke Lapas atau Rutan sebenarnya bermanfaat sebagai bahan bagi rapat kerja DPR dengan pemerintah.
Martin menceritakan pengalamannya sewaktu sidak ke Makasar beberapa waktu lalu. Waktu itu, Komisi III menemukan enam anak berusia 12-14 tahun yang sudah ditahan dua pekan hanya karena perkelahian dengan sebayanya. Penahanan dalam waktu cukup lama dan satu ruangan dengan tahanan dewasa bisa mengubah mental anak menjadi penjahat profesional.
"Kami langsung telepon Menkumham dan pejabat tinggi Polri agar anak-anak tersebut dipulangkan. Hasilnya anak-anak tersebut dibebaskan, tanpa harus menunggu Raker," katanya.
Karena itu, kasus koleganya di DPR, M. Nasir, yang bertemu rahasia dengan terdakwa kasus wisma atlet, Muhammad Nazaruddin, pada tengah malam di LP Cipinang pekan lalu, sangat mengusiknya. Gara-gara kasus itu, kesan publik terhadap kunjungan sidak anggota komisi III ke LP pun menjadi buruk.
"Perlu diatur kode etiknya agar setiap sidak anggota DPR harus disertai laporan hasil kunjungan yang disampaikan ke internal komisi III dan Menkumham. Harus dalam rangka kepentingan tugas pengawasan," tegas Martin.
[ald]
BERITA TERKAIT: