LPSK dan Ditjen Pas Siapkan Fasilitas bagi Tersangka yang Bekerjasama

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Rabu, 08 Februari 2012, 16:55 WIB
LPSK dan Ditjen Pas Siapkan Fasilitas bagi Tersangka yang Bekerjasama
abdul haris semendawai/ist
RMOL. Pentingnya optimalisasi penanganan perlindungan terhadap para justice collaborator alias "tersangka yang bekerjasama" di rumah tahanan mendorong pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) segera mengambil langkah koordinasi dengan pihak Lembaga Pemasyarakatan.

Tadi siang, pimpinan LPSK Abdul Haris Semendawai (Ketua), Lies Sulistiani (Wakil Ketua), Sindhu Krishno dan Teguh Soedarsono (anggota), menyambangi kantor Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Sihabudin.

"Langkah koordinasi ini dilakukan untuk menyiapkan fasilitas dan pengamanan terhadap saksi yang merupakan justice collaborator," Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai (Rabu, 8/2).

Ia mengatakan dalam pertemuan ini juga dibahas mengenai tindak lanjut kesepakatan bersama antara LPSK dan Kementerian Hukum dan HAM tentang penguatan kapasitas perlindungan dan bantuan kepada pelapor, saksi dan atau korban tindak pidana.

"Hasil dari pertemuan ini disepakati akan membentuk tim perumus untuk penyusunan peraturan pelaksana dan teknis mekanisme perlindungan terhadap saksi yang juga tersangka atau justice collaborator," katanya menambahkan.

Selain itu, Semendawai mengatakan perlu adanya kesepakatan dan pemahaman bersama mengenai kriteria dan peran justice collaborator yang dilindungi LPSK. Hal ini untuk mempermudah pelaksanaan perlindungan dan penempatan justice collaborator pada ruangan khusus dan pemberian maximum security di ruang tahanan maupun lapas.

Dalam prakteknya, kata Semendawai, pihaknya telah menempatkan sejumlah saksi yang berstatus tersangka atau terdakwa dan atau terpidana, seperti terhadap Agus Chondro dan Mindo Rosalina Manulang sebagai justice collaborator. Namun ada kebutuhan untuk menuangkannya dalam aturan hukum yang akan digunakan sebagai petunjuk teknis dan petunjuk pelaksana MOU, agar upaya perlindungan tidak menyimpang dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada. [dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA