Tadi siang, pimpinan LPSK Abdul Haris Semendawai (Ketua), Lies Sulistiani (Wakil Ketua), Sindhu Krishno dan Teguh Soedarsono (anggota), menyambangi kantor Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Sihabudin.
"Langkah koordinasi ini dilakukan untuk menyiapkan fasilitas dan pengamanan terhadap saksi yang merupakan
justice collaborator," Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai (Rabu, 8/2).
Ia mengatakan dalam pertemuan ini juga dibahas mengenai tindak lanjut kesepakatan bersama antara LPSK dan Kementerian Hukum dan HAM tentang penguatan kapasitas perlindungan dan bantuan kepada pelapor, saksi dan atau korban tindak pidana.
"Hasil dari pertemuan ini disepakati akan membentuk tim perumus untuk penyusunan peraturan pelaksana dan teknis mekanisme perlindungan terhadap saksi yang juga tersangka atau
justice collaborator," katanya menambahkan.
Selain itu, Semendawai mengatakan perlu adanya kesepakatan dan pemahaman bersama mengenai kriteria dan peran
justice collaborator yang dilindungi LPSK. Hal ini untuk mempermudah pelaksanaan perlindungan dan penempatan
justice collaborator pada ruangan khusus dan pemberian maximum security di ruang tahanan maupun lapas.
Dalam prakteknya, kata Semendawai, pihaknya telah menempatkan sejumlah saksi yang berstatus tersangka atau terdakwa dan atau terpidana, seperti terhadap Agus Chondro dan Mindo Rosalina Manulang sebagai
justice collaborator. Namun ada kebutuhan untuk menuangkannya dalam aturan hukum yang akan digunakan sebagai petunjuk teknis dan petunjuk pelaksana MOU, agar upaya perlindungan tidak menyimpang dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada.
[dem]
BERITA TERKAIT: