Mampukah Ketua MA Baru Memutus Rantai Mafia Peradilan?

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Rabu, 08 Februari 2012, 10:11 WIB
Mampukah Ketua MA Baru Memutus Rantai Mafia Peradilan?
logo MA
RMOL. Ketua Mahkamah Agung, Harifin A Tumpa, akan pensiun pada 1 Maret. Maka hari ini MA melaksanakan pemilihan ketua baru di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta. Sesuai tata tertib, Ketua MA dipilih dari dan oleh Hakim Agung.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Martin Hutabarat, menaruh harapan besar pada Ketua MA yang akan terpilih melalui pemilihan langsung oleh 54 Hakim Agung itu. Dia menuntut ketegasan Ketua MA untuk memutus mata rantai mafia peradilan. Karena MA adalah benteng terakhir keadilan, maka selayaknya dipimpin oleh orang yang berani menolak suap terhadap siapapun yang ingin mendikte atau membeli putusan MA.

"Siang ini Ketua baru MA diharapkan sudah akan terpilih. Dari nama calon yang beredar di publik, tidak terlihat ada wajah baru. Komisi III sangat mengharapkan yang terpilih adalah Hakim berintegritas tinggi," katanya kepada Rakyat Merdeka Online, Rabu (8/2).

Rekam jejak seorang calon Ketua MA sangat penting dijadikan pertimbangan oleh para Hakim Agung. Ketua MA yang baru harus bisa menumbuhkan kepercayaan rakyat terhadap indenpendensi dan kejujuran Mahkamah dalam memberi putusan terakhir bagi pencari keadilan.

"Putus mata rantai mafia peradilan yang sering bercokol dan berlindung di belakang lembaga ini," serunya.

Ada sembilan nama bakal calon Ketua MA. Mereka adalah Ketua Muda Pengawasan Mahkamah Agung Hatta Ali, Ketua Muda Pembinaan Ahmad Kamil, Ketua Muda Perdata Atja Sodjadja, Ketua Muda Perdata Khusus Mohammad Saleh, Ketua Muda Militer Imron Anwari, Ketua Muda Pembinaan Widayatno Sastro Hardjono, Wakil Ketua bidang Yudisial Abdul Kadir Mappong, Ketua Muda Tata Usaha Negara (TUN) Paulus Effendi Lotulung, Ketua Muda Pidana Umum Artidjo Alkostar, dan Ketua Muda Agama Andi Syamsu Alam.[ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA