Begitu isi surat permohonan keadilan dan perlakuan yang sama di mata hukum dalam kasus Wisma Atlet yang dikirim oleh tim kuasa hukum Muhammad Nazaruddin, Elza Syarief kepada pimpinan KPK dan ditembuskan kepada Presiden SBY, Ketua DPR RI Marzuki Alie dan Ketua Komisi III DPR RI Benny K Harman kemarin (Rabu, 1/1).
Rakyat Merdeka Online mendapatkan salinan surat tersebut siang tadi (Kamis, 2/2). Dalam surat itu, Elza menyampaikan bukti-bukti sebagaimana disampaikan saksi Rosa, Oktarina Furi, El Idris, Lutfi dan M Nazaruddin, dalam persidangan dan di bawah sumpah. Yulianis, beber dia, adalah Direktur Utama dan pemegang saham PT. Executive Money Changer (anak perusahaan Permai Group). Dan dana di PT. Executive Money Changer digunakan untuk membiayai proyek-proyek, antara lain, proyek milik Daniel Sinambela. Kantor dari PT. Executive Money Changer di Permai Tower.
Yulianis membayar gaji karyawan dan owner Permai Group dari rekening pribadinya, termasuk juga gaji Anas Urbaningrum dan Nazaruddin. Dia mengolah dana dan mengatur keuangan seluruh perusahaan yang bernaung di Permai Group. Seluruh direktur perusahaan yang bernaung di Permai Group memberikan kuasa kepada Yulianis untuk membuka rekening. Buku cek ditanda tangani para direktur sehingga Yulianis dapat menarik uang dari perusahaan kapan pun.
Yulianis yang sekarang bercadar itu, mengakui menerima seluruh
fee proyek dan operasional yang masuk ke Permai Group. Khusus untuk Wisma Atlet, tulis Elza dalam suratnya, Yulianis mengaku menerima 5 lembar cek senilai kurang lebih Rp 4,3 miliar dan disimpan di brankas besar stafnya bernama Oktarina Furi.
Selain itu, Yulianis mengetahui dengan sadar bahwa uang yang dikeluarkannya untuk belanja proyek di Senayan atau menggiring proyek supaya sukses yaitu senilai 1,1 juta dolar AS dan Rp 6,7 miliar. Dana ini untuk proyek di Kemenpora. Yulianis memerintahkan Oktarina Furi mengeluarkan dana Rp 2 miliar dan Rp 5 miliar, dan memerintahkan Lutfi (Supir Yulianis) untuk mengantar dana tersebut ke I Wayan Koster dan Angelina Sondakh atas perintah Rosa.
Yulianis mengeluarkan dana Rp 30 miliar dan 5 juta dolar Amerika dari rekening Permai Group untuk dibawa ke Bandung dan kemudian membagi-bagikannya kepada DPC-DPC Partai Demokrat untuk memenangkan Anas Urbaningrum sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.
"Peran Yulianis lebih besar dan lebih berkuasa dibanding daripada Rosa. Sewaktu diberitahu bahwa Yulianis seharusnya tersangka seperti Rosa, jawaban Yulianis di Persidangan adalah Rosa tertangkap tangan, sedangkan dirinya tidak pernah tertangkap tangan. Yulianis adalah atasan dari Rosa, Oktarina Furi, Lutfi, Gerhana, dll di Permai Group," tulis Elza Syarief masih dalam suratnya.
Yulianis, sambung Elza, membagi-bagikan dana sekitar 158 ribu dolar Singapura kepada karyawan sebagai bonus tanpa persetujuan siapapun. Hal ini membuktikan bahwa Yulianis adalah pemilik perusahaan yang berwenang menggunakan uang tanpa izin siapapun dalam hal ini PT. Executive Money Changer termasuk dalam Perusahaan Group Permai.
"Barang bukti pendukung adalah yang telah disebutkan terdahulu ditambah pembelian tanah dan bangunan bebarapa unit dengan nilai miliaran rupiah yang tidak sesuai dengan gaji yang diterimanya. Tidak benar Yulianis tidak punya rumah sehingga mengontrak rumah," tulis Elza dalam suratnya lagi.
[dem]
BERITA TERKAIT: