Begitu hasil temuan tim Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Mesuji, Lampung sebagai tindaklanjut hasil temuan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) dan Komnas HAM beberapa waktu lalu. Tim LPSK turun ke Mesuji sejak Rabu (25/1) lalu hingga hari Minggu ini (28/1).
Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan, pihaknya telah menerima 7 permohonan perlindungan dari masyarakat di wilayah desa Sri Tanjung yang merupakan korban penembakan maupun orang yang statusnya berpotensi sebagai saksi.
Sementara dari 9 korban yang terdapat dalam laporan TGPF, tim telah mengidentifikasi 5 korban yang secara teknis kemungkinannya akan menjadi saksi. Sementara 3 orang lainnya merupakan saksi fakta dalam kasus penembakan. Dari penelusuran tim, dari saksi maupun korban, 2 orang diantaranya telah di BAP oleh pihak kepolisian.
"Perlu adanya percepatan penanganan proses penegakan hukum agar konflik tidak berlarut larut di masyarakat. Perlu juga memberikan kepastian hukum terhadap saksi dan korban," kata dia.
LPSK, kata Semendawai menambahkan, memberikan apresiasi terhadap Polri yang telah membantu penanganan korban selama ini dan tindakan pengawasan internal terhadap sejumlah oknum Polri yang terlibat.
Proses penegakan hukum atas kejadian penembakan dan bentrokan telah berjalan dan ditangani langsung oleh Polda Lampung serta diawasi proses penanganannya oleh Bidang Propam Polda serta Irwasda. Proses penanganan itu menyangkut kejadian penembakan terhadap Jaelani, Muslim, Robin, Rano Karno dan lain sebagainya yang berlokasi di divisi II.
Selain itu, telah diperiksa 33 saksi dalam kasus penembakan di register 45 dan 22 saksi dalam kasus penembakan terhadap korban Jaelani.
"LPSK akan segera menindaklanjuti hasil temuan, dan akan segera memutuskan pemberian perlindungan terhadap saksi dan korban kasus bentrokan berdarah Mesuji pekan depan," tutur Semendawai.
Semendawai mengungkapkan, terkait adanya keterbatasan akses dan lokasi yang sulit terjangkau bagi saksi dan korban untuk melengkapi syarat formil dan materiil permohonan perlindungan sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 13/2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Tim LPSK telah membantu memfasilitasi proses adminsitrasi pengajuan permohonan para korban dan saksi.
[dem]
BERITA TERKAIT: