Usai ekspos, akan disimpulkan apakah berkas perkara tersangka Nunun Nurabetie Daradjatun bisa dinaikkan ke penuntutan atau tidak.
Demikian disampaikan Jurubicara KPK Johan Budi SP kepada
Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Rabu, 25/1).
Hal penting lainnya dari ekspos, lanjut Johan, akan dilihat apakah ada bukti-bukti baru mengenai keterlibatan tokoh lain dan kelayakannya jadi tersangka.
"Apakah ada alat bukti, nanti dilihat," kata Johan.
Sebanyak 480 lembar cek pelawat yang dikirim Ari Malangjudo, anak buah Nunun, kepada anggota Komisi Keuangan dan Perbankan DPR periode 1999-2004 diduga untuk memuluskan pencalonan Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi Gubenur Senior Bank Indonesia.
Saat ini, Miranda sendiri masih berstatus saksi. Akankah KPK menjadikan Miranda jadi tersangka? Kita tunggu saja malam ini usai penyidik dan pimpinan KPK menggelar ekspos.
[ald]